7 K/L “Disclaimer”, Presiden Jokowi Minta Laporan BPK Dijadikan Momentum Berbenah

 
bagikan berita ke :

Jumat, 05 Juni 2015
Di baca 684 kali

Saat memberikan sambutan atas laporan dari BPK itu, Presiden Jokowi menyebutkan, dari pemeriksaan 87 entitas pelaporan, transparansi keuangan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2013. Hal ini terlihat dari jumlah kementerian lembaga yang memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menurun dari 65 menjadi 62.

“Sedangkan kementerian atau lembaga yang memperoleh opini wajar dengan pengecualian dan tidak memberikan pendapat masing masing 18 dan 7 kementerian,” kata Presiden Jokowi seraya menjelaskan, yang tidak memberikan pendapat artinya disclaimer.

Tujuh K/L yang disebut BPK laporan keuangannya disclaimer, ungkap Presiden, adalah:  1. Badan Informasi Geospasial (BIG); 2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 3. Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi; 4. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 5. Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI; 6. LPP TVRI; dan 7. Ombudsman RI.

“Saya tadi hanya membacakan hasil bukan memberikan opini, yang memberikan opini itu BPK. Hasil pemeriksaan ini harus kita terima sebagai sebuah momentun untuk berbenah, untuk memperbaiki,” tegas Presiden Jokowi.

Presiden menegaskan, sejak dirinya dilantik menjadi Presiden pada bulan Oktober beserta  Wakil Presiden Jusuf Kalla, ia melihat permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan BPK menjadi pekerjaan rumah bersama untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan negara, dan para pimpinan K/L  harus bekerja lebih keras lagi.

“Hasil ini mengharuskan kita semuanya mengambil langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas baik dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional di tahun tahun mendatang,” kata Presiden Jokowi berpesan.

Untuk perbaikan sistem akuntabilitas keuangan negara ke depan, Presiden Jokowi meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk memberikan perhatian yang serius pada empat masalah yang ditemukan dalam pemeriksaan LKPP tahun ini.

“Tingkatkan kepatuhan pada standar akuntansi pemerintah dan peraturan perundang undangan, benahi sistem dan tata kelola keuangan di setiap kementerian dan lembaga, termasuk mekanisme pengelolaan dan pelaporan mengenai tuntutan hukum. Selain itu saya juga meminta kementerian dan lembaga untuk memperkuat fungsi pengawasan intern pemerintah,” tutur Presiden Jokowi seraya mengingatkan, bahwa tahun ini kita sudah masuk ke pemeriksaan akural basis yang lebih berat, sehingga perlu  dipersiapkan dari sekarang.

Karena itu, Presiden Jokowi mengharapkan agar aparat pengawasan intern pemerintah dapat memberikan peringatan dini atas terjadinya penyimpangan atau mengidentifikasi resiko yang akan terjadi.

“Para pimpinan kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah saya yakin akan lebih nyaman dalam bekerja apabila sistem pengawsan intern bisa bekerja dalam mengawal proses pengelolaan keuangan pembangunan, dan aparat pengawas intern pemerintah dapat menjadi pihak yang memberikan solusi atas berbagai masalah dalam pengelolaan keuangan negara atau daerahdan pembangunan nasional,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden mengingatkan, agar laporan hasil BPK itu ditindaklanjuti oleh kementerian lembaga dengan melakukan langkah-langkah nyata dalam perbaikan sistem akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selain menyampaikan hasil opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Kuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014, BPK juga menyampaknya adanya 4 (empat) permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan LKPP thun 2014. (Humas Setkab-Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0