"Ada indikasi telah terjadi konspirasi dengan mafia illegal logging sehingga terjadi vonis bebas terhadap Adelin Lis," kata Sisno di Jakarta, Kamis pagi.
Sisno menjelaskan, dugaan adanya konspirasi itu muncul karena proses pelepasan Adelin Lis dari tahanan kejaksaan berlangsung secara tidak wajar pasca keluarnya putusan majelis hakim.
"Vonis bebas Adelin Lis terjadi tanggal 5 November 2007 sekitar jam 13.00 WIB siang dan dan dilepaskan dari tahanan jam 23.30 malam dengan Surat Eksekusi No 2240/Pid B/2007 tertanggal 1 November 2007," katanya
Menurut dia, surat eksekusi yang dikeluarkan sebelum putusan hakim itu patut dicurigai.
"Kok bisa vonis tanggal 5 November tapi surat eksekusi tanggal 1 November ?," ujarnya.
Hal lain yang memperkuat adanya konspirasi adalah waktu pelepasan Adelin yang dilakukan tengah malam.
"Mana ada mengeluarkan tahanan kok tengah malam kalau hal ini bukan bagian dari konspirasi," katanya.
Kendati divonis bebas, Adelin Lis belum bisa bernafas lega sebab jaksa penuntut umum melawan putusan hakim dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Polri pun telah mengeluarkan jeratan baru untuk Adelin yakni dugaan tindak pidana pencucian uang bahkan dalam kasus ini ia telah menjadi tersangka.
Akan tetapi, usai dikeluarkan dari tahanan, Adelin menghilang padahal penyidik Polri sedang memburunya untuk dimintai keterangan dalam kasus pencucian uang.
Polda Sumut telah menyatakan sebagai Adelin buron.
http://www.antara.co.id/arc/2007/11/8/polri-tuduh-ada-konspirasi-dalam-kasus-adelin-lis/