Akuntabilitas Badan Pengelola Lebih Penting dari Pajak

 
bagikan berita ke :

Selasa, 09 Oktober 2007
Di baca 1134 kali

"Pembebasan pajak memang boleh, namun pengaruhnya pada kenaikan penerimaan hasil investasi tidak terlalu signifikan. Sebaiknya pemerintah memperbaiki sistem pengelolaan dana cadangan pesangon agar lebih akuntabel dan transparan," kata Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Yanuar Rizky di Jakarta, Senin (8/10).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Dirjen Pajak Darmin Nasution rencananya akan membahas pasal yang mengatur pembebasan pajak dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Istana Wakil Presiden besok.

Seperti rapat-rapat RPP Jaminan Kompensasi PHK sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla dijadwalkan memimpin rapat pembahasan tersebut.

Yanuar mengatakan, pembebasan PPh terhadap hasil investasi dana cadangan pesangon sebesar 10 persen akan memberikan penerimaan 11 persen, misalnya dana sebesar Rp 1 miliar diinvestasikan dengan potensi keuntungan sebesar 10 persen sehingga menghasilkan penerimaan sebesar Rp 100 juta.

Pada investasi biasa, penerimaan ini dikenakan pajak sebesar 10 persen atau Rp 10 juta. Jika PPh dibebaskan, maka hasil investasi dana cadangan bertambah Rp 10 juta sehingga total penerimaan menjadi Rp 110 juta.

Sama-sama dibutuhkan

Secara terpisah, Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, fasilitas pajak dan regulasi yang mengatur sistem pengelolaan dana cadangan sama-sama dibutuhkan.

Pembebasan PPh bisa memengaruhi akumulasi hasil investasi, sementara regulasi diperlukan untuk mengatur pengelola dana cadangan dalam berinvestasi dengan prinsip keamanan.

"Kalau bisa dapat dua-duanya (pembebasan pajak dan regulasi), kenapa rela hanya dapat satu. Yang penting bagaimana dana pesangon bisa aman dikelola dengan akumulasi keuntungan yang besar," ujar Hotbonar.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menegaskan, pengusaha berhak menentukan lembaga yang akan mengelola dana cadangan pesangon karyawannya.

Pengusaha pasti mencari pengelola terbaik agar dananya aman. "Kami tentu mencari perusahaan yang terbaik. Kami akan memilih dan mengawasi lembaga bonafide yang bisa mengelola dan membayar pesangon," katanya.

 

Sumber: http://www.kompas.com/ (9 Oktober 2007)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0