Amnesti Pajak, Upaya Menggerakkan Ekonomi Secara Berdikari

 
bagikan berita ke :

Rabu, 31 Agustus 2016
Di baca 647 kali

Para pendiri bangsa, salah satunya Bung Karno, menegaskan, bahwa kekuatan utama bangsa ini adalah gotong royong. Perasan atau saripati dari nilai-nilai yang ada dalam Pancasila adalah gotong royong. Untuk itu, Pemerintah ingin membangkitkan kembali semangat gotong royong ini dalam bentuk yang paling nyata dan dapat dirasakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia.

 

Amnesti Pajak adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam proses pembangunan yang berdikari. Pembangunan yang tidak mengandalkan kekuatan asing. Pergerakan ekonomi yang mengandalkan dan ditopang oleh kaki-kaki milik bangsa sendiri.

 

Dalam rilis Kerja sama Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Direktorat P2Humas Ditjen Pajak, dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo diterangkan, bahwa Amnesti Pajak dirancang oleh Pemerintah dengan tujuan untuk merepatriasi harta para Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini tersimpan atau tersebar di luar negeri. Milik siapa? Ya milik warga bangsa ini! Sebagaimana istilahnya, repatriasi, program ini bertujuan untuk memanggil kembali dana-dana milik warga bangsa Indonesia yang tersebar diberbagai negara.

 

“Panggilan” atas dana-dana yang disimpan di luar negeri untuk disimpan ke Indonesia. Pengalihan atas dana-dana tersebut ditujukan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi baru di tanah air, melalui beragam bentuk investasi yang ada di dalam negeri. Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menciptakan instrumen-instrumen investasi yang menarik melalui berbagai macam kegiatan ekonomi, mulai dari pembangunan infrastruktur, kemaritiman, pertanian dan perkebunan, energi, serta sektor-sektor strategis lainnya.

 

Jadi, Amnesiti Pajak, pertama-tama harus ditempatkan sebagai upaya yang dibuat Pemerintah untuk membuka kesempatan bagi warga negaranya dalam membuka peluang usaha baru di dalam negeri. Peluang usaha tersebut dengan demikian akan menciptakan lapangan kerja baru. Aktivitas ekonomi yang dihasilkan dari repatriasi dana-dana milik WNI yang selama ini tersimpan di luar negeri, akan menaikkan daya beli masyarakat. Naiknya daya beli akan melahirkan munculnya subjek pajak dan objek pajak baru. Dalam jangka panjang, hal tersebut akan meningkatkan penerimaan pajak bagi negara.

 

Oleh karena itu, Amnesti Pajak membuka kesempatan kepada setiap Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang selama ini belum tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, dengan membayar uang tebusan. Warga negara yang sebelumnya sudah patuh atau sudah tertib dalam urusan, tidak perlu khawatir. Negara/Pemerintah berterima kasih dan sangat menghargai untuk kepatuhan dan ketertiban para Wajib Pajak. Pemerintah akan mengejar warga negara yang sebelumnya tidak patuh dan tidak bersedia untuk mengikuti program  amnesti pajak.

 

Proses pelaporan melalui Amnesti Pajak ini dilindungi oleh Undang-undang, dan data-data yang diungkap tidak akan diperiksa kembali untuk kepentingan penyidikan pajak. Pelaporan ini juga memberikan kepastian hukum dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

 

Amnesti Pajak bersifat PILIHAN. Boleh ikut, boleh juga tidak! Artinya merupakan HAK. Bukan merupakan KEWAJIBAN setiap Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat berbentuk Orang Pribadi atau Badan yang sudah memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh.

 

Masyarakat yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun DIBEBASKAN dari program Amnesti Pajak. Wajib Pajak yang selama ini seluruh penghasilannya sudah disetorkan pajaknya (pegawai swasta maupun negeri) tidak perlu mengikuti program Amnesti Pajak. Wajib Pajak yang sudah melaporkan seluruh harta perolehannya melalui SPT, juga tidak perlu mengikuti program ini.

 

Amnesti Pajak juga merupakan kesempatan yang tepat untuk merevisi SPT setiap Wajib Pajak yang belum sempurna atau ada harta perolehan yang harus dilaporkan tetapi belum dicatatkan dalam laporan SPT sebelumnya. Jangka waktu Amnesti Pajak berlaku sampai dengan 31 Maret 2017. Untuk itu, penting bagi Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan program ini, sehingga setelah seluruh harta yang dimiliki diUNGKAPkan di depan Kantor Pajak, lalu diTEBUS dendanya sebesar 2%. Wajib Pajak yang mengikuti program ini dapat merasa LEGA.


Setelah program ini berakhir, maka akan dilakukan proses tindakan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan pengenaan sanksi kenaikan berupa denda 200% dari pajak penghasilan yang tidak/kurang dibayar atas harta yang tidak dilaporkan atau sengaja disembunyikan. Dengan demikian, semangat program Amnesti Pajak adalah menyempurnakan dan memperbaiki kewajiban perpajakan setiap Wajib Pajak dengan benar. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.pajak.go.id/amnestipajak atau telepon hotline Amnesti Pajak di 1500-745. (Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo- Humas Kemensetneg)

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0