APDESI Meminta Revisi PP 43 tahun 2014

 
bagikan berita ke :

Rabu, 27 Mei 2015
Di baca 641 kali

 APDESI meminta Mensesneg untuk mempertemukan mereka dengan Presiden Joko Widodo terkait dengan revisi PP Nomor 43 tahun 2014 yang sempat jadi perdebatan, khususnya soal tanah bengkok untuk Kepala Desa dan perangkatnya. 5 orang perwakilan APDESI menyambangi Istana Negara ditemani oleh Mensesneg.

“Kalau dibulan kelima, Kepala Desa belum mempunyai payung terkait dengan revisi PP Nomor 43 2014 ini mau kapan lagi? Karena kami harus mempertanggungjawabkan di semester pertama” ujar salah satu perwakilan APDESI.

Staf Khusus Mensesneg Bidang Komunikasi Politik dan Kelembagaan Ari Dwipayana menerangkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menyelenggarakan pertemuan dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 20 Mei 2015.

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 sudah harus dilakukan, karena sudah termasuk dalam perubahan PP. Kesepakatan kedua, disepakati rancangan peraturan pemerintah yang berkonsep revisi PP Nomer 43 Tahun 2014 diprakarsai dan di koordinir oleh Kementerian Desa. “Kesepakatan ketiga adalah rancangan PP paling lambat harus sudah masuk menjadi 1 draft yang disampaikan kepada Presiden pada bulan Juni 2015” tutup Ari Dwipayana.

APDESI sebelumnya telah menyambangi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, namun upaya tersebut belum mendapatkan jawaban yang pastI. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0