Dalam sambutanya, Kepala Biro Tata Usaha dan Humas, Sugiri menyatakan UU nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan kearsipan nasional, salah satu tujuannya adalah menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dalam rangka melaksanakan amanah tersebut Kementerian Sekretariat Negara telah berusaha semaksimal mungkin mengelola arsip sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku. Selain itu ia juga menyatakan arsip-arsip yang ada di Kementerian Sekretariat Negara memiliki nilai sejarah dan informasi yang sangat tinggi oleh karena itu Kemsetneg secara berkala menyerahkan arsip-arsip yang bernilai sejarah dan informasional kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.Â
Sebelum diderahkan arsip Dewan Menteri periode 1949 sampai dengan 1968 sudah diteliti terlebih dahulu oleh tim dari Kementerian Sekretariat Negara dan tim dari Arsip Nasional Republik Indonesia, sehingga arsip tersebut sudah layak untuk diserahkan kepada ANRI. Untuk keamanan data dan sebagai backup data, Kementerian Sekretariat Negara menjadikan arsip Dewan Menteri tersebut menjadi microfilm.Â
Dalam acara penyerahan secara simbolis Arsip Dewan Menteri periode 1949 sampai dengan 1968, arsip diserahkan langsung oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Lambock V. Nahattands kepada Kepala Arsip Nasional, M. Asichin. Dalam sambuttannya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Lambock V. Nahattands merasa sangat bahagia dan antusias dengan acara penyerahan ini, ia menyatakan arsip-arsip yang ada di Kementerian Sekretariat Negara mempunyai nilai yang sangat tinggi, sehingga harus mendapatkan tempat yang khusus di Arsip Nasional Republik Indonesia, selain itu ia juga menyatakan arsip Kementerian Sekretariat Negara merupakan bukti perjalanan dokumen Republik Indonesia yang harus dijaga dan diamankan setiap saat. Â Â