Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah AS melalui Kedutaan Besar AS di Jakarta, Minggu, menanggapi surat yang ditandatangani 40 anggota Kongres AS kepada Presiden RI yang isinya antara lain meminta Presiden Yudhoyono memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat dua separatis organisasi Papua Merdeka, Filep Karma dan Yusak Pakage.
"Kami mendukung Pemerintah Indonesia dalam upayanya menerapkan Undang-Undang Nomor 21/2002 mengenai otonomi daerah di Papua dan Papua Barat," menurut pernyataan itu.
Penerapan Undang-Undang akan membantu pemerintah pusat untuk menghapus sumber kekecewaan warga Papua terhadap pemerintah pusat, kata pernyataan tersebut.
"Pemerintah AS bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dan pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat untuk mencari cara mengatasi tantangan pembangunan dan lingkungan, termasuk kesehatan, pendidikan dan perlindungan."
Pemerintah AS, lanjut pernyataan itu, juga bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dan upaya memberikan perlindungan dan mempromosikan hak asasi manusia, termasuk meningkatkan pertanggungjawaban pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu.
Pekan lalu, Kongres AS disebutkan mengirimkan surat kepada Presiden Yudhoyono dengan penulisan alamat "Dr. H Susilo Bambang Yudhoyono, President of the Republic of Indonesia, Istana Merdeka, Jakarta 10110, Indonesia".
Isi surat itu antara lain menyebutkan, "Kami, para anggota Kongres AS, yang bertandatangan di bawah ini dengan hormat meminta Bapak (Presiden Yudhoyono, red) memberikan perhatian terhadap kasus Filep Karma dan Yusak Pakage, yang pada Mei 2005 dijatuhi hukuman karena keterlibatan mereka dalam kegiatan damai yang dilindungi hukum, yaitu bebas mengeluarkan pendapat, di Abepura, Papua, pada 1 Desember 2004."
"Kami mendesak Bapak mengambil langkah untuk memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat bagi Bapak Karma dan Pakage," demikian bunyi kalimat di bagian bawah surat.
Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Sudjadnan Parnohadiningrat membenarkan adanya surat dari sejumlah anggota Kongres AS yang langsung ditujukan kepada Presiden Yudhoyono.
"Memang benar. Surat itu tertanggal 29 Juli 2008 dan dikirimkan melalui kita. Sudah kita kirimkan ke Jakarta," kata Sudjadnan ketika dihubungi Biro ANTARA New York. Pihak Deplu RI juga mengatakan telah menerima salinan surat tersebut.
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Djoko Santoso menegaskan, surat 40 anggota kongres Amerika Serikat (AS) yang meminta pembebasan tanpa syarat dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah bentuk intervensi.
Menurut dia, penahanan dua anggota OPM itu sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah Indonesia.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menilai surat Kongres AS itu sebagai hal yang wajar dan pihaknya akan mengkaji kondisi di lapangan.
"Wajar saja kalau mereka mengajukan itu. Tapi, nanti kita kaji dan kita pastikan atas dasar kepentingan kita. Apa layak ditanggapi atau tidak," ujarnya.
Â
Â
Â
Â
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2008/8/10/as-tegaskan-dukung-kedaulatan-dan-integritas-ri-termasuk-papua/
http://www.antara.co.id/arc/2008/8/10/as-tegaskan-dukung-kedaulatan-dan-integritas-ri-termasuk-papua/
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?