Kegiatan
tersebut diikuti oleh peserta terbatas (selected audience), yaitu
Auditor Kepegawaian Mahkamah Agung, jajaran Asdep Hubungan Lembaga
Negara dan Lembaga Non Struktural, Biro Administrasi Pejabat Negara, dan
Asdep Pengaduan Masyarakat Kemsetneg. Adapun Narasumber , yaitu Imron,
S.H., M.H., (Tenaga Ahli Komisi Yudisial), Mas Hushendar, S.H., M.H.,
(Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung), dan Drs.
Harly Agung, M.Si (Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara Kemsetneg),
dengan moderator Faisal Fahmi, SH., M.H,.
Gelar Pengaduan diselanggarakan untuk mendapatkan kejelasan yang lebih komprehensif mengenai pengaduan, mencari model/cara penyelesaian, menjalin hubungan kerja, meningkatkan wawasan jajaran asdep pengaduan masyarakat dalam menangani pengaduan.
Dalam pembahasan pengaduan diperoleh penjelasan bahwa pemberhentian dengan hormat dari jabatan hakim di Peradilan Tata Usaha Negara merupakan tindak lanjut dari Keputusan Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari 4 orang komisioner Komisi Yudisial dan 3 orang Hakim Agung, memutuskan pengadu telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sehingga diajtuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap. Berdasarkan pasal 16 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain diatur bahwa Hakim pengadilan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung. (Pengaduan Masyarakat-Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?