Askes Minta Pemerintah Keluarkan Peraturan Pemerintah

 
bagikan berita ke :

Rabu, 24 Oktober 2007
Di baca 1464 kali

 JAKARTA -- PT Asuransi Kesehatan meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurut Direktur Utama Askes Orie Andari Sutadji, peraturan pemerintah ini bukan hanya berisi soal penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Tapi juga menyangkut badan penyelenggara jaminan sosial yang bersifat nonprofit," katanya saat berkunjung ke kantor redaksi Koran Tempo kemarin.

Orie mengingatkan saat ini belum ada peraturan pemerintah yang dikeluarkan setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Padahal, dalam undang-undang disebutkan pemerintah harus mengeluarkan peraturan pemerintah paling lambat lima tahun sesudah undang-undang itu keluar atau Oktober 2009.

Selama ini, kata dia, pemerintah hanya mengeluarkan surat keputusan untuk pelaksanaan sistem jaminan sosial. Surat keputusan itu, kata dia, tak kuat untuk memayungi sistem jaminan sosial. Alasannya, pengelolaan asuransi kesehatan merupakan jaminan sosial yang wajib dipenuhi pemerintah. "Dananya pun berasal dari pemerintah sehingga harus berupa PP," katanya.

PT Askes, Orie menjelaskan, sedang menyesuaikan diri supaya dapat terlibat dalam pelaksanaan jaminan sosial. Sebab, selama ini Askes juga mengambil keuntungan dari program yang dijalankan kecuali dari program Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin.

Selain itu, Orie meminta pemerintah menghitung premi berdasarkan sistem aktuaria. Saat ini premi tiap peserta Askeskin ditetapkan pemerintah sebesar Rp 5.000 per bulan atau Rp 60 ribu per tahun. Jumlah itu dirasa kurang karena pelayanan Askeskin selama ini hampir tak terbatas.

 

Sumber:
http://www.korantempo.com/korantempo/2007/10/24/Nasional/krn,20071024,11.id.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0