Presiden menyampaikan, bahwa sampai saat ini belum ada aturan mengenai ketentuan cuti yang menyeluruh, secara komprehensif. Untuk itu, Presiden memandang perlunya peraturan mengenai cuti bagi pejabat negara. "Hal ini penting untuk memperjelas hak, kewajiban dan tanggungjawab para penyelenggara negara," kata Presiden.
Presiden meminta agar pengaturan cuti bagi pejabat negara dipikirkan dan dirumuskan secara matang, dirancang dengan sejelas-jelasnya. Ini untuk menghindari penafsiran beragam atas peraturan tersebut.
"Pastikan juga bahwa dalam keadaan mendesak pejabat negara tetap harus betul-betul mendahulukan kepentingan negara dibandingkan untuk mengambil haknya untuk cuti," tegas Presiden. (Humas Kemensetneg)
Â