BAHAS CENTURY

 
bagikan berita ke :

Kamis, 27 September 2012
Di baca 761 kali

Beberapa aset Bank Century yang tersebar di beberapa negara masih diburu pemerintah dan belum dapat disita oleh Indonesia. Aset itu antara lain di Swiss senilai US$155 juta, di Hong Kong senilai US$388,86 juta, dan di Singapura S$650 juta Itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono kepada Tim Pengawas (Timwas) Bank Century yang menggelar rapat terkait progress report pengembalian aset Bank Century.
 
Lebih lanjut Pramono mengemukakan, aset Bank Century yang dilarikan keluar negeri sangat penting artinya untuk mengembalikan kerugian negara dengan memberi ganti rugi bagi nasabah Antaboga Delta Securitas. Untuk itu Timwas Century DPR mendesak tim bersama pemerintah untuk dapat memberikan kepastian hukum mengenai pengembalian aset sebelum akhir masa tugas Timwas Century DPR pada Desember 2012.
 

Dalam menyita aset Bank Century tersebut, pemerintah mengalami beberapa hambatan teknis. Untuk mencairkan dana tersebut, pemerintah Swiss meminta penjelasan kepada pemerintah Indonesia mengenai rincian adanya tindak pidana dalam aset tersebut. "Pemerintah Swiss meminta penjelasan terkait tindak pidana suatu pelanggaran administrasi negara dan meminta untuk dilakukan gugatan perdata. Sekarang prosesnya masih dilakukan pemeriksaan perdata," papar Darmono. Menurutnya, aset Bank Century di Swiss sudah dibekukan pemerintah Swiss. Begitu juga untuk aset Bank Century yang berada di Hong Kong.
 
Dalam menarik aset diakui terdapat banyak kesulitan dan hambatan, termasuk dalam menghadapi klaim dari pihak ketiga, namun Pemerintah harus melakukan segala daya upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Oleh karena itu Timwas Century DPR meminta Pemerintah berupaya lebih keras  dan maksimal lagi untuk mengembalikan aset Bank Century diluar negeri. 
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0