Presiden juga menginstruksikan agar mekanisme penyampaiannya dibuat lebih sederhana, dan tentu saja ‎mekanisme pencairannya dilakukan secara transparan dan akuntabilitasnya juga harus terjaga.‎ "Sehinga perlu dibuat aturan jika memang diperlukan," ujar Presiden.‎
Di awal pengantarnya Presiden mengingatkan, bahwa tujuan utama dari bantuan sosial adalah untuk mengurangi resiko sosial yang terjadi di masyarakat dan meningkatkan daya beli masyarakat, seperti dilansir Tim Komunikasi Presiden Sukardi Rinakit.
Pada tahun 2015 ini, Pemerintah mengalokasikan Rp100,3 triliun dana bansos yang tersebar dalam berbagai Kementerian dan Lembaga. (Humas Kemensetneg)
Â
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?