Barang Milik Negara yang Dikelola Kementerian Sekretariat Negara

 
bagikan berita ke :

Minggu, 28 Agustus 2016
Di baca 606 kali

Salah satu dasar pengelolaan BMN di Kemensetneg adalah Keputusan Menteri Keuangan  sebagai Pengelola Barang Milik Negara, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 122/KM.06/Tahun 2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang  Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian Sekretariat Negara yang bertujuan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara.

Terkait Keputusan Menteri Keuangan dimaksud, terdapat 50 item tanah dan bangunan yang dikelola Kemensetneg, yang antara lain meliputi  tanah dan bangunan Gedung Perintis Kemerdekaan (Gedung Pola) di Jalan Proklamasi No. 56, tanah dan bangunan  BAWASLU di Jalan M.H. Thamrin No. 14, tanah dan bangunan BAPETEN di Jalan Gadjah Mada Nomor 8,  tanah dan bangunan Kemenkopolhukam, Dewan Pertahanan Nasional, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, dan tanah dan bangunan Kementerian PAN dan RB di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 69.

Sebagai Pengguna BMN, Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tanggung jawab dan wewenang antara lain untuk mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMN, menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsinya, dan mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
4           4           0           0           0