Batasi Pengadaan Kendaraan dan Rumah Dinas

 
bagikan berita ke :

Kamis, 29 Maret 2007
Di baca 1496 kali

"Prioritas pembangunan untuk mewujudkan program tersebut terbagi menjadi 8 hal yaitu, peningkatan investasi, eskpor dan kesempatan kerja; revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan dan pembangunan perdesaan; percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pengelolaan energi; peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan; peningkatan efektifitas penanggulangan kemiskinan; pemberantasan korupsi dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi; penguatan kemampuan pertahanan dna pemantapan keamanan dalam negeri; penanganan bencana, pengurangan resiko bencana dan peningkatan pemberantasan penyakit menular," kata Paskah Suzetta.

Dalam rapat tersebut, menurut Paskah, Presiden SBY menginstruksikan kepada para menteri dan lembaga pemerintah untuk melakukan optimalisasi belanja tahap kedua dengan merealokasikan pos belanja kegiatan – kegiatan yang mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan dalam batas pagu alokasi tersebut.

“Presiden juga menginstruksikan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dana dengan membatasi kegiatan – kegiatan seperti pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak menunjang TUPOKSI, pengadaan kendaraan dan rumah dinas dibatasi,serta mengefisiensikan sarana dan prasarana kerja sehingga hasil yang optimal, serta pengurangan biaya over head lainnya, “ kata Paskah.

 

http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/03/28/1681.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0