Berantas Korupsi dan Kejar Pelakunya

 
bagikan berita ke :

Jumat, 25 Mei 2007
Di baca 1405 kali

"Salah satu bentuk usaha yang dilakukan dalam rangka memberantas korupsi adalah perjanjian ekstradisi yang dilaksanakan untuk mengejar para koruptor. Contohnya dengan Singapura, dan beberapa negara lagi yang sedang dijajaki untuk diadakan perjanjian ekstradisi. Juga dengan negara-negara dimana kita tidak mempunyai perjanjian ekstradisi, namun ada kesepakatan secara hukum untuk mengejar pelaku-pelaku korupsi atau asetnya," kata Andi kepada para wartawan. "Misalnya di Swiss. Pemerintah Swiss mengatakan bahwa sistem hukum di Swiss memberikan kemungkinan bagi Indonesia untuk menuntut secara hukum melalui sistem hukum yang ada di Swiss, jika ada menurut sistem hukum di Indonesia atau berdasarkan keputusan pengadilan, tambahnya.

Ditambahkan, Jaksa Agung dengan timnya akan terus melanjutkan proses dan merapikan timnya, supaya klaim-klaim dan argumen-argumen dari tim Jaksa Agung yang merupakan tim pemerintah, bisa menang dalam pengadilan itu, dan mendapatkan kembali hak milik negara," kata Andi usai mengikuti rapat bersama Presiden SBY dan anggota tim Tim Pelaksana Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan IPDN (institut Pemerintahan Dalam Negeri) di Kantor Presiden.

 

Sumber :
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/05/24/1864.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0