Dalam ratas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, Hendarman melaporkan tugas Timtastipikor selama dua tahun masa tugas. �Tadi saya melaporkan mengenai tugas Timtastipikor selama 2 tahun masa tugas, dan hal – hal yang telah kita selesaikan dan yang belum diselesaikan, kemudian diserahkan penanganan perkaranya kepada rutin, “ kata Hendarman.
“Sebagaimana apa yang saya laporkan, bahwa asal kasus yang ditangani oleh Timtastipikor, ada kasus yang diserahkan oleh Menteri Sekreris Kabinet, jumlahnya 45 kasus. Kementrian BUMN 2 kasus, dan laporan masyarakat 233 kasus. Dari jumlah itu, yang ditangani sendiri dan supervisi Timtastipikor dan putus eksekusi sebanyak 7 perkara, sedang upaya hukum baik banding atau kasasi ada 2 perkara. Tingkat penuntutan ada 11 perkara, tingkat penyidikan 13 perkara, penyelidikan 39 kasus, jadi jumlah yang ditangani Timtastipikor sebanyak 72 kasus, “ jelas Hendarman.
“Dari laporan masyarakat yang ditangani oleh Kejati dan Kapolda dibawah supervisi Timtastipikor, yang putus eksekusi 1 perkara upaya hukum 15 perkara, ditingkat penuntutan 25 perkara. Di tingkat penyidikan 26 kasus, penyelidikan 141 kasus, jadi jumlahnya 208 kasus yang ditangani di tingkat daerah, “ lanjut Hendarman.
Sedangkan keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Timtastipikor, menurut Hendarman, sebesar Rp.3.946.825.876.796,- Dan keuangan dalam bentuk aset negara yang diselamatkan di daerah - daerah sebesar Rp. 4.105.565.757,- Jadi total keseluruhan yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 3.950.931.442.553,-
Alokasi anggaran yang disediakan untuk Timtastipikor sebesar Rp. 41.200.860.000,- dan anggaran yang diserap oleh Timtastipikor Rp. 25.008.427.587,- atau sebesar 60,6 persen.
“Hari ini dinyatakan Timtastipikor bubar dan para petugas yang ada di Timtastipikor, juga kami laporkan, yang sudah menjadi direktur ada 2, sisanya menjadi kepala – kepala kejaksaan negeri, dan 2 masih dalam proses untuk promosi. Sedangkan untuk kepolisian ada yang menjadi Kapolda, sekolah di Lemhanas dan ada yang menjadi Kapolres. Demikian juga dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada yang dipromosikan menjadi Kasubdit, “ kata Hendarman.
Mengenai tindaklanjut dari kasus – kasus yang masih dalam proses, dikatakan Hendarman, diserahkan penanganannya kepada rutin. “Dari laporan yang ada, memang tidak akan dibentuk lagi tapi - sisa pekerjaan yang belum dapat diselesaikan diserahkan penanganannya kepada rutin, dalam arti bahwa sebagian ditangani di tingkat Polda sampai Mabes Polri, dan ada yang ditangani di tingkat Kejagung serta di tingkat Kejati maupun Kejari. Tentunya ini diharapkan dapat berjalan penanganan perkaranya secara cepat dan efisien sebagaimana yang telah dilakukan oleh Timtastipikor, “ kata Hendarman. "Timtastipikor adalah contoh yang harus ditindaklanjuti, dan sekarang sudah ada MoU antara kepolisian dan kejaksaan untuk penanganan kasus korupsi agar tidak sampai berkepanjangan," kata Hendarman.
Jubir Presiden, Andi Mallarangeng pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa Presiden mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Timtastipikor atas apa yang mereka lakukan selama dua tahun ini. “Pesan Presiden kepada anggota - anggota Timtastipikor dimanapun mereka berada, adalah dalam rangka melanjutkan tugasnya masing – masing bahwa semangat Timtastipikor untuk pemberantasan korupsi ini tetap dilanjutkan di instansinya masing – masing, sehingga makin lama semangat memberantas korupsi ini berkembang di semua lini pemerintahan, “ kata Andi.
“Ketua Timtastipikor sudah menjadi Jaksa Agung, dan Presiden tadi mempercayakan kepada Pak Hendarman dan juga Kapolri agar semangat yang diperlihatkan selama 2 tahun ini bisa dilanjutkan sesuai dengan semangat Timtastipikor selama 2 tahun ini. Presiden menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada Pak Hendarman, karena itu dilimpahkan - istilah Presiden- dalam rutin, yaitu sistem yang ada berlaku sekarang ini,� jelas Andi. (nnf)
Sumber : http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/06/11/1920.html