Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengadakan Sosialisasi Kebijakan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) pada Rabu (13/11). Bertempat di Gedung III Kemensetneg, Biro SDM mendatangkan dua narasumber dari Pusat Pembinaan Analis Kebijakan, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.
Kepala Bagian Perencanaan, Informasi, dan Kinerja SDM, Andie Noegroho saat membuka sosialisasi menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan juga opsi karier, “Kami, Biro SDM berharap sosialisasi dapat menambah wawasan Bapak Ibu sekalian, untuk mengetahui analis kebijakan itu seperti apa, butir-butir kegiatannya, lalu kariernya bagaimana, semoga dapat menyerap ilmu yang diberikan oleh kedua narasumber sebaik mungkin”.
Pada Sosialisasi Kebijakan JFAK ini, Kemensetneg mengundang Eddi Wibowo selaku Kepala Bidang Kebijakan dan Seleksi JFAK, LAN RI. Ia menjelaskan tentang latar belakang kebutuhan JFAK antara lain disebabkan efektifitas kebijakan pemerintah yang masih dipertanyakan dan karena banyaknya produk kebijakan yang kontraproduktif dengan keinginan publik sehingga harus ditinjau ulang.
Berperan sebagai pembina, LAN RI mengeluarkan dasar hukum yang mengatur tentang JFAK dan Angka Kreditnya, yakni PermenPAN dan RB Nomor 45 Tahun 2013. Menurut Eddi, fungsi analis kebijakan merupakan bagian dari fungsi pemerintah.
Analis Kebijakan memiliki tugas yang beragam, antara lain menyediakan informasi terkait perumusan masalah kebijakan dan merumuskan isu-isu tersebut ke dalam masalah kebijakan. Di samping itu, Analis Kebijakan juga bertugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan. Menyusun naskah akademis dan menyediakan rekomendasi serta rangkaian tugas lainnya menjadi kewajiban Analis Kebijakan sampai dengan membuat tulisan kemudian dipublikasikan.
“Jadi informasi kebijakan itu output-nya adalah policy brief, policy recommendation. Dan itu akan menjadi input bagi para pengambil kebijakan itu dalam menentukan opsi-opsi dimana dia layak dipertimbangkan atau opsi-opsi yang layak atau tidak perlu, bisa diabaikan,” ungkap Eddi.
Untuk jenjang dan golongan, JFAK terbagi dalam empat tingkatan yaitu Analis Kebijakan Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Berdasarkan Surat Edaran Kepala LAN Nomor 2880/D.1/KTU.01.1, Analis Kebijakan diangkat sesuai bidang kepakaran dan peta jabatan (Analisis Beban Kerja) yang telah disusun pada masing-masing instansi.
Eddi menjelaskan terdapat tiga jalur pengangkatan JFAK yaitu, pengangkatan pertama (CPNS), perpindahan jabatan, dan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing (memberi peluang bagi pegawai menduduki jabatan fungsional).
Narasumber kedua dari LAN RI adalah Kepala Bagian Administrasi, Erna Noviyanti. Ia memberikan penjelasan teknis tentang karier pada JFAK. Untuk Analis Kebijakan ada dua output yang bisa diklaim menjadi angka kredit, karya tulis kedinasan dan karya tulis ilmiah.
Erna memaparkan tentang kompetensi, formasinya, kemudian penilaian hasil analisis, dan tata cara penilaian JFAK. Untuk dua bentuk output yang bisa diklaim, sebagai seorang Analis Kebijakan untuk mekanisme bekerja itu mereka bisa kolektif, bisa individu.
Begitu juga dengan ouput yang akan diklaim. Jadi kalau karya tulis ilmiah itu ada 4, ada policy paper, policy brief, artikel kebijakan, dan makalah, hal itu untuk mendapatkan angka kredit maksimal, yang memang saat ini LAN RI sedang melakukan penyempurnaan. (DEW-Humas Kemensetneg)