Biro Sumber Daya (SDM) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Senin (18/7), menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 pada Portal Informasi Kinerja Pegawai (PIAWAI).
Terbagi dua sesi dalam jaringan (daring), Bimtek ini diikuti oleh Pejabat Tinggi Madya dan (Pimpinan Satuan Organisasi/Unit Kerja) serta Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional di lingkungan Kemensetneg.
Membuka Bimtek, Kepala Biro SDM, Agussalim menyampaikan terdapat perubahan ketentuan penyusunan SKP. Tahun lalu, penyusunan SKP mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 dan tahun ini menyesuaikan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN).
“Beberapa hal yang baru di Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 ini yaitu pada Pejabat Tinggi Madya dan Pratama terutama karena beberapa proses sangat memerlukan keterlibatan langsung dalam menyetujui SKP pejabat di bawahnya. Ada empat perspektif BSC (balanced scorecard) yaitu proses bisnis, penerima layanan, penguatan internal, dan penguatan anggaran. Sementara, pada penyusunan SKP tahun lalu hanya pada penguatan anggaran saja,” kata Agussalim.
Pada penyusunan SKP tahun ini, Agussalim juga menerangkan, pimpinan unit kerja juga harus memberikan ekspektasi perilaku kepada pegawainya sesuai dengan core velues ASN BerAKHLAK yang meliputi, orientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Selain itu, terdapat mekanisme feedback dalam penyusunan SKP Tahun 2022, di mana ketika staf di bawahnya melaporkan evidence pekerjaannya maka pejabat yang menilai harus memberikan feedback berupa rating bintang atas output yang dilaporkan.
“Kemudian, penilaian SKP tahun ini lebih kualitatif dibandingkan penilaian SKP tahun lalu yang kuantitatif. Pada Permen PANRB Nomor 6 ini hanya berupa predikat (di atas, sesuai, atau di bawah ekspektasi). Jadi, keterlibatan pimpinan unit kerja nanti sangat penting dalam penilaian SKP versi tahun ini. Hasil penilaian individu nanti akan otomatis menempatkan pejabat/pegawai yang dinilai ke dalam nine boxes kita yang menggambarkan pola distribusi predikat kerja pegawai menyesuaikan dengan capaian kinerja organisasi masing-masing," tegas Kepala Biro SDM.
Panduan penilaian dan penyusunan SKP Tahun 2022 tetap menggunakan Objective Key Result (OKR) pada aplikasi PIAWAI yang telah disesuaikan dalam bentuk rating bintang dan indikator warna pada keterangan laporan penyelesaian tugas.
“Sekarang frame penyusunan SKP sesuai Permen PANRB 6 Tahun 2022. Melalui Prinsip Umum Pengelolaan Kinerja kita dapat mengetahui core kinerja yaitu tidak hanya sekadar menilai kinerja pegawai tetapi sebagai instrument untuk meningkatkan kinerja pegawai, tidak hanya merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi juga harus memenuhi ekspektasi pimpinan,” ujar Andie Noegroho sebagai Analis SDM Aparatur Ahli Madya dalam paparan teknis.
Pada Prinsip Umum Pengelolaan Kinerja, Andie menjelaskan pentingnya mengetahui intensitas dialog pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja dan kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi. Selain itu, kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan sekadar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukan selama bekerja dan berinteraksi dengan atasan langsung.
Kegiatan Bimtek berlangsung interaktif pada sesi tanya jawab di akhir sesi sebagai pemahaman bagi peserta Bimtek dalam penyusunan SKP Tahun 2022. (DEW/YLI-Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?