Penurunan tersebut meliputi moda transportasi penyebrangan kapal laut, kereta api, serta transportasi darat antar kota, propinsi, dan dalam kota.
Â
Ia mengaku belum menetapkan kapan kebijakan ini diberlakukan namun memastikan akan ada penyesuaian harga, "Pada umumnya mulai berlaku sejak penurunan tarif tapi kalau prinsipnya pasti turun". (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?