Presiden SBY, lanjut Ahmad A. Saragih, meminta badan-badan publik untuk efektif memberlakukan UU KIP ini secara nasional, per 1 Mei. Para kepala daerah, terutama, provinsi, diminta segera membentuk komisi informasi provinsi. "Karena pada saat undang-undang ini berlaku, baru 2 provinsi yang sudah membentuk Komisi Informasi Provinsi, pertama adalah Jawa Tengah dan kedua Jawa Timur," ujar Ahmad Saragih menjelaskan. Terdapat 6 provinsi lain yang masih dalam proses seleksi, sedangkan sisanya belum membentuk sama sekali.
Menurut Ketua KIP, mulai sejak UU ini diberlakukan, maka sengketa informasi akan ditangani oleh Komisi Informasi. Jika belum ada komisi ini di provinsi, maka seluruh sengketa informasi yang ada di daerah akan ditangani oleh Komisi Informasi Pusat.
“Pembicaraan yang kedua, Presiden tadi menyatakan bahwa kami sepakat dalam satu tahun pertama ini, Komisi Informasi Pusat akan mengutamakan proses mediasi dalam proses penyelesaian sengketa, mengingat undag-undang ini baru dan masih banyak pihak yang harus belajar, baik penyelenggara negara sendiri maupun masyarakat,†Ahmad Saragih menambahkan.
Dalam pelaksanaan UU No.14 tahun 2008 ini, Presiden SBY meminta KIP sering berkomunikasi dengan Presiden. "Dalam 4 bulan ke depan kita akan me-review pelaksanaan peraturan Komisi Informasi mengenai standar pelayanan informasi yang sudah dirilis 19 April lalu ke badan publik," kata Ahmad Saragih. "Komisi Informasi akan memantau pelaksanaan peratuiran tersebut di semua bada publik,†Ahmad melanjutkan.
Harapannya dalam 4 bulan ke depan akan terlihat perkembangannya dan KIP kemudian melaporkan kembali kepada Presiden. (arc)
Sumber:
http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2010/04/30/5373.html