Dalam Rapat Koordinasi Nasional terkait penataan ulang proses pengusulan dan penetapan pengangkatan dalam jabatan fungsional Keahlian Utama yang berlangsung pada tanggal 21-22 Februari 2017 di Gedung Serbaguna Kementerian Sekretariat Negara, turut diundang perwakilan dari instansi pemerintah pusat pada hari pertama dan perwakilan BKD dari 34 Provinsi di Indonesia pada hari kedua.
Â
Acara yang berlangsung kondusif tersebut juga dirasakan penuh manfaatnya oleh para tamu undangan. Salah satunya, Kepala Bagian Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Umi Hadiyatun. Ia menganggap acara ini sangat informatif.
Â
“Pastinya ya sangat informatif. Apalagi awalnya kita tidak mengetahui adanya informasi terkait aplikasi seperti ini kan. Dan tentu ke depan akan sangat memudahkan kita untuk melakukan pengecekan terkait usulan fungsional dari madya ke utama secara mobile, tak perlu bolak balik ke Setneg,†ujarnya.
Â
Hal senada juga disampaikan oleh Femmy Suluh, Kepala BKD Sulawesi Utara. Menurutnya, acara seperti ini adalah suatu momen strategis yang banyak manfaatnya. “Kalau kami dari daerah melihat acara ini sebagai momen yang strategis. Karena biasanya acara seperti ini kan diselenggarakan oleh BKN tapi kini oleh Setneg, ini merupakan hal baru yang sangat bermanfaat bagi kami. Banyak informasi yang bisa kami dapatkan, terlebih bisa sharing juga tadi kan,†jelas Femmy.
Â
Sharing sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah memang sangat dibutuhkan dalam hal kepegawaian. Mengingat akan banyaknya tantangan soal mengurus kepegawaian yang terjadi di lapangan. Karena diakui Andi Andiansyah, Kepala Bagian Tata Usaha Kepegawaian Biro SDM Kementerian Luar Negeri, bahwa mengurus kepegawaian tak hanya soal mengurus manusianya, melainkan bagaimana memanusiakan para pegawai tersebut. Namun sejauh ini persoalan tersebut masih dapat ditangani dengan baik.
Â
“Sebenarnya keseluruhan proses sudah jelas petunjuk pelaksanaanya. Syarat dan ketentuan juga sudah jelas. Masalah itu justru muncul ketika keseluruhan syarat atau ketentuan tersebut tidak dijaga, baik oleh K/L atau instansi pelayannya. Tapi so far tidak ada masalah, masih dapat ditangani dengan baik,†kata Andi.
Â
Namun hal berbeda dialami oleh Sugiono, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karir BKD Papua. Menurutnya Papua memiliki tantangannya tersendiri karena kondisi wilayahnya yang luas dan kondisi geografis yang cukup sulit. “Dengan kondisi wilayah Papua yang sangat luas dan kondisi geografis yang cukup sulit, seringkali masalah administrasi mengalami kelambatan. Tapi dengan adanya informasi-informasi yang seperti ini, semoga akan memudahkan kita untuk menyampaikan ke yang lain agar prosesnya bisa lebih cepat. Agar usulan-usulan yang selama ini terlambat bisa diatasi dan tidak lewat dari batas waktu yang ditentukan,†jelas Sugiono.
Â
Batas waktu pengajuan memang menjadi salah satu bahasan dari rapat koordinasi kali ini. Dijelaskan bahwa pengajuan usulan pensiun misalnya, harus diajukan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum pegawai yang bersangkutan memasuki masa pensiunnya.
Â
Lebih lanjut, aplikasi SIAPP juga dianggap sebagai solusi atas permasalahan yang ada. Menurut Sugiono, aplikasi ini memberikan suatu kepastian informasi kepada yang bersangkutan, terutama soal usulan administratifnya.
Sejauh ini, peserta juga menyampaikan bahwa prosedur pelayanan yang ada sudah sederhana dan tidak berbelit-belit. Termasuk soal SIAPP yang mudah diaplikasikan karena kemudahan mengaksesnya.
Â
“Pokoknya sudah sangat sederhana sekali, tak berbelit-belit. Terlebih kan kita sudah harus reformasi. Di Setneg juga prosesnya sudah sangat cepat, hanya 3 bulan. Bagus sekali ini,†ujar Jayadisman, Kepala BKD Sumatera Barat.
Â
Rapat Koordinasi Nasional yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri oleh 118 peserta pada hari pertama yang berasal dari 67 instansi pemerintah pusat dan 60 peserta pada hari kedua yang merupakan perwakilan BKD dari 29 Provinsi di Indonesia. Acara berlangsung kondusif dan peserta sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan kepada para narasumber yang ada. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai cara penggunaan SIAPP, dapat diakses melalui https://siapp.setneg.go.id dan di akun Youtube Kemensetneg di tautan berikut ini https://youtu.be/Cz7VH1a2U2o. (NPF- Humas Kemensetneg)