Tujuan penerbitan pin tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran integritas dan internalisasi nilai-nilai anti korupsi dalam diri pejabat dan pegawai Kementerian Sekretariat Negara.  Â
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Lambock V. Nahattands menyematkan PIN “Budaya Anti Korupsi†kepada perwakilan pejabat dan pegawai Kementerian Sekretariat Negara secara simbolis yang kemudian diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai.
Hal ini menunjukkan komitmen Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. (Humas Setneg).
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?