Deregulasi dan Debirokratisasi Bagian Tak Terpisahkan dari Upaya Pemberantasan Korupsi

 
bagikan berita ke :

Kamis, 06 Desember 2018
Di baca 3018 kali

Deregulasi dan debirokratisasi yang selama ini digaungkan oleh Presiden Joko Widodo hendaknya dipahami tidak sebatas pada upaya peningkatan kemudahan berusaha. Dua hal yang menjadi ekosistem pendukung efisiensi dan inovasi tersebut juga harus menjadi bagian terintegrasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo pada acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Desember 2018.

"Dalam berbagai kesempatan saya selalu mengajak semua pihak untuk membangun ekosistem agar kita bisa melangkah lebih cepat. Pangkas proses yang panjang baik di kementerian, lembaga, kabupaten, kota, maupun provinsi. Pangkas proses yang panjang. Pangkas regulasi yang mempersulit langkah yang membuat jebakan-jebakan kesalahan," jelas Presiden.

Menurutnya, upaya tersebut berperan besar dan menjadi bagian integral dalam hal pemberantasan korupsi. Upaya tersebut sudah semestinya menjadi agenda bersama antara pemerintah dan KPK.

Proses deregulasi dan debirokratisasi tersebut memiliki tujuan utama untuk membangun sistem pelayanan yang sederhana, cepat, dan transparan. Bila tujuan tersebut dapat tercapai, Presiden mengatakan, tak akan ada lagi alasan bagi para pelaku korupsi atau penyuapan untuk menjalankan aksinya.

"Jika sistem pelayanannya sederhana, cepat, dan transparan maka tidak ada relevansinya untuk menyuap. Sekali lagi, kalau pelayanannya cepat dan transparan maka tidak ada relevansinya untuk menyuap," tambah Presiden.

"Yang menyuap itu pasti (mendapat) pelayanan yang ruwet, ribet, bertele-tele, lama, dan tidak transparan. Larinya apa? Karena pengusaha ingin cepat ya satu-satunya jalan suap. Ini yang harus kita benahi," imbuh Presiden.

Demikian pula dengan kebijakan-kebijakan pengalokasian anggaran negara ataupun kebijakan lainnya. Bila proses pengambilan kebijakan bersifat transparan dan partisipatif dengan memaparkan tujuan dan parameter keberhasilan yang jelas, maka tak ada relevansinya menyuap untuk memperoleh kebijakan yang berpihak kepada pelaku.

"Sistem demokrasi kita, sistem hukum kita, sistem akuntansi kita, dan cara kerja birokrasi kita harus bisa mencegah semua pihak untuk melakukan korupsi. Harus bisa memfasilitasi cara kerja yang cepat, efisien, inovatif, serta harus berorientasi pada tujuan yang hasilnya dinikmati oleh masyarakat luas dan kemajuan bangsa," kata Presiden, seperti dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
6           0           3           1           4