Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, forum tersebut beranggotakan perwakilan dari seluruh stakeholder pasar ritel. Mulai pemerintah, pelaku usaha ritel modern maupun tradisional, serta pemasok. "Bukan hanya permasalahan, tapi perbaikan juga bisa dibahas melalui forum tersebut. Kalau ada masalah atau dispute ada wadah untuk menyelesaikannya," ujarnya kemarin (14/2).
Pada tahap awal, forum tersebut dibentuk di pusat sebagai inisiatif pemerintah. Tapi selanjutnya dibentuk di daerah, sehingga perundingannya bersifat lokal. Dengan begitu, ada kesamaan tujuan tentang apa yang ingin dicapai antar-stakeholder melalui kesepakatan. "Sebetulnya, secara umum forum itu sudah ada karena dalam persiapan Perpres ada pertemuan sampai 60 kali," bebernya.
Saat ini, pemerintah sedang menyusun aturan teknis kelanjutan dari Perpres tentang pengaturan ritel modern dan tradisional. Itu akan dituangkan dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag). Aturan teknis itu dinilai penting untuk diselesaikan, sehingga segera disosialisasikan secara intensif ke berbagai daerah. "Saya lupa berapa jumlahnya, tapi yang jelas tentang follow up zoning dan trading term," terangnya
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=326258