Diklat Fungsional Penerjemah Strategis Untuk Ekonomi Indonesia

 
bagikan berita ke :

Rabu, 05 September 2012
Di baca 861 kali

Diklat Fungsional Penjenjangan Penterjemah Tingkat Pertama dibuka langsung oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan, Chairil Abdini dan Kepala Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Bigman T. Simanjuntak. Dalam sambutannya, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan, Chairil Abdini memberikan motivasi kepada para peserta diklat untuk selalu memberikan yang terbaik bagi Negeri ini dengan cara menjadi penerjemah yang profesional sehingga investasi dari negara asing akan berjalan dengan lancar, apalagi Negara Indonesia sekarang mempunyai kekuatan ekonomi nomor 16 di dunia. Dengan menjadi anggota G-20, Indonesia mempunyai peran strategis di bidang ekonomi dan perdagangan  sehingga membuka peluang yang sangat pesar bagi investor untuk menanamkan modalnya di Negara Indonesia.
 
 
Investasi akan berjalan baik jika semua alat publikasi Negara Indonesia seperti website dilengkapi dengan bahasa Internasional, sehingga investor akan mudah menanamkan modal di Negara Indonesia, disinilah letak dan peran besar seorang Pejabat Fungsional Penerjemah untuk membangun Negara Indonesia. Pada tahun 2013 Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah dan ketua Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) yaitu  forum kerja sama ekonomi Lingkar Pasifik, terdiri dari Negara Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Cili, China, Hong Kong-China, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Filipina, Papua New Guinea, Rusia, Singapura, Thailand, China Taipei, Amerika Serikat, dan Viet Nam, dimana forum ini akan menciptakan banyak kesepakatan antar negara terutama dibidang perdagangan dan investasi sehingga peran seorang pejabat fungsional penerjemah akan sangat dominan sebagai jembatan menuju ekonomi Indonesia yang lebih baik. Dengan adanya Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah diharapkan para seserta yang mewakili beberapa daerah dari Aceh sampai Papua menjadi langkah berkelanjutan menuju ekonomi Indonesia yang makmur dan sejahtera.
 
Peserta Diklat diwajibkan tinggal di asrama Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara dan mengikuti semua materi yang disajikan selama   5 minggu dari 4 September s.d 11 Oktober 2012.
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0