Sekretaris
Kementerian Sekretariat Negara (Seskemsetneg) Lambock V. Nahattands
menjelaskan RDP kali ini merupakan bentuk keseriusan Kementerian
Sekretariat Negara terhadap pengelolaan aset negara yang dikelola
melalui BLU PPKGBK dan BLU PPKK agar bisa menjelaskan duduk permasalahan
dan penyelesaiannya. “Kami akan berusaha menjelaskan dengan baik, untuk
itu kami menghadirkan Direktur Utama kedua BLU untuk menjelaskan lebih
mendalam†ujar Seskemsetneg saat membuka RDP.
Â
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK)
Direktur PPKGBK dalam keterangannya memberikan beberapa penjelasan, yaitu:
Direktur PPKGBK dalam keterangannya memberikan beberapa penjelasan, yaitu:
Â
Pertama,
realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun 2012 PPKGBK
berhasil memperoleh pendapatan sebesar 145,392 Milyar dari anggaran Rp
145,308 Milyar atau 100,06% anggaran. Sementara pada tahun 2011
memperoleh pendapatan sebesar Rp 125,267 Milyar dari anggaran Rp 132,098
Milyar atau 94,83% anggaran. Hal ini menunjukkan realisasi PNBP
mengalami kenaikan Rp 20,125 Milyar atau meningkat 16,07%;
Â
Kedua, realisasi belanja tahun 2012 sebesar Rp 79,693 Milyar atau 80,44% dari realisasi belanja tahun 2011 Rp 99,069 Milyar;
Â
Ketiga,
untuk anggaran pendapatan dan belanja tahun 2013 mengalami kenaikan;
anggaran PNBP naik 110% dari tahun sebelumnya menjadi Rp 159,839 Milyar,
sementara anggaran belanja tahun 2013 sebesar 85% anggaran PNBP tahun
2013 sebesar Rp 135,863 Milyar;
Â
Keempat, adapun atas capaian kenaikan
tersebut, hal ini dikarenakan PPKGBK telah melakukan beberapa
pembenahan antara lain; inventarisasi lahan, ruangan, dan fasilitas yang
mempunyai potensi pendapatan dan dimanfaatkan mitra; Smelakukan cek
fisik dan pengukuran ulang lahan, ruangan, dan fasilitas lain yang
dimanfaatkan/dipergunakan mitra; melakukan renegosiasi dengan mitra dan
Pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang disesuaikan dengan luas lahan,
ruangan dan fasilitas lain; pelaksanaan komsistensi tarif kontribusi
lahan sesuai degan kondisi lapangan.
Â
Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK)
Sementara untuk pengelolaan PPKK, adapun penjelasan Dirut PPKK sebagai berikut:
Sementara untuk pengelolaan PPKK, adapun penjelasan Dirut PPKK sebagai berikut:
Â
Pertama,
luas lahan Komplek Kemayoran yang direncanakan seluruhnya adalah 454
Hektare (Ha) dengan rincian lahan yang dikerjasamakan seluas 262,76 Ha
atau 57,88% dari total luas lahan. Sampai saat ini yang sudah
dikerjasamakan sebesar 231,6 Ha = 51,01% dan yang belum dikerjasamakan
seluas 31,16 Ha = 6,86%. Sementara lahan yang digunakan untuk fasilitas
sosial/fasilitas umum (jalan, hutan kota, danau, sungai) sebesar 42,12%;
Â
Kedua,
dari lahan untuk dikerjasamakan, sudah dikerjasamakan seluas 231,60 Ha =
51,01%, terdiri dari sudah dibangun 123,8 Ha = 27,27%, sedang dibangun
22,64 Ha = 4,99%, mangkrak 11,96 Ha = 2,63%, belum terbangun 73,19 Ha =
16,12%;
Â
Ketiga, dari lahan yang belum dikerjasamakan, 19,46 Ha = 4,29
% siap dimanfaatkan, sedangkan 11,69 Ha = 2,58% belum siap dimanfaatkan
karena dikuasi oleh masyarakat;
Â
Keempat, guna mempercepat
pembangunan dan upaya untuk meningkatkan pendapatan PPKK, pada tahun
2013 telah dimulai proses pelelangan pada lahan Blok C-2,3,4 seluas 13,3
Ha dengan mempersyaratkan sejumlah ketentuan antara lain: harus
memiliki kemampuan dana membangun minimal Rp 6,5 trilyun; telah memiliki
pengalaman membangun yang sukses pada kawasan terpadu di perkotaan
dengan luas minimal 10 Ha; pemilihan Mitra kerjasama pemanfaatan
ditetapkan melalui tender; Mitra terpilih harus membayar kontribusi
setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan
(kontribusi tetap) dan pembagian keuntungan ditetapkan dari hasil
perhitungan tim dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan; selama jangka
waktu pengoperasian dan setelah masa pengoperasian, mitra kerjasama
pemanfaatan dilarang menjaminkan atau mengadaikan Barang Milik Negara
yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan; setelah masa pengoperasian
berakhir, objek pelaksanaan harus diaudit; dan yang paling penting izin
mendirikan bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?