“Latar belakang lahirnya PP no. 53 Tahun 2010 adalah sebagai pengganti PP no. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS sebelumnya yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika pegawai negeri sipil. Perubahan ini tidak lepas dari pada proses Reformasi Birokrasi yang sedang kita lakukan†ujar Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan BKN Kuspriyo Murdono.
Â
Dalam PP no. 53 Tahun 2010 ada dua hal yang patut dilaksanakan, pertama, bahwa di dalam reformasi birokrasi pada akhirnya adalah bagaimana kinerja dan produktivitas dari PNS harus semakin meningkat. Kedua, adalah pemberian pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Â
Selain itu pemerintah juga telah mengeluarkan PP no. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS. PP ini merupakan penyempurna dari PP no. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, keadaan, dan kebutuhan hukum.
Â
Sosialisasi yang dilakukan kali ini ditujukan untuk pegawai di seluruh lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. “Kita semua berharap bahwa dengan pemahaman lebih dalam lagi terhadap PP no. 53 Tahun 2010 ini kinerja PNS khususnya di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat lebih meningkat seiring dengan Reformasi Birokrasi yang telah kita laksanakan sejak beberapa tahun lalu. Awalnya pasti terasa berat, tetapi apabila kita melakukannya dengan ikhlas dan penuh rasa pengabdian, ini akan menjadi kebiasaan baik yang akan melekat pada diri kita. Intinya kita harus mau untuk LEBIH DISIPLIN !“ pungkas Setya Utama diakhir acara sosialisasi.
Â
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?