Dorong UMKM, Anggaran KUR Ditingkatkan dengan Suku Bunga Lebih Rendah

 
bagikan berita ke :

Senin, 09 Desember 2019
Di baca 1894 kali

Pemerintah menaikkan total plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2020 mendatang menjadi Rp190 triliun. Sebelumnya, total plafon KUR berada pada angka Rp140 triliun. Demikian pula dengan suku bunga KUR yang turut diturunkan menjadi 6 persen dari sebelumnya 7 persen.

Saat memimpin rapat terbatas pelaksanaan program KUR tahun 2020 di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 9 Desember 2019, Presiden Joko Widodo berharap peningkatan plafon yang disertai dengan penurunan suku bunga KUR tersebut dapat memberikan dampak yang besar utamanya bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Ini adalah angka yang sangat besar yang seharusnya bisa memberikan dampak yang signifikan bagi bergeraknya ekonomi rakyat, khususnya usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah," kata Presiden.

Untuk diketahui, besaran plafon KUR tersebut meningkat tajam bila dibandingkan dengan tahun 2014 yang berkisar pada angka Rp37 triliun. Adapun pada tahun 2024 mendatang, pemerintah menargetkan untuk dapat menyalurkan KUR sebesar Rp325 triliun.

Kenaikan plafon dan penurunan suku bunga tersebut diharapkan dapat diikuti dengan penyaluran yang lebih tepat sasaran. Kepala Negara mengungkap bahwa penyaluran KUR hingga saat ini lebih banyak menyasar pada sektor perdagangan. Ke depan, Presiden menargetkan agar KUR lebih banyak memfasilitasi sektor-sektor produktif yang dapat lebih banyak menyediakan lapangan kerja.

"Ini yang harus kita geser. Harus kita masukkan ke sektor-sektor produktif, terutama usaha mikro yang bergerak di sektor pertanian. Untuk sektor pertanian saya lihat juga baru termanfaatkan 30 persen dari plafon yang ada. Begitu juga dengan industri pengolahan mikro, kecil, dan menengah juga baru termanfaatkan 40 persen. Sektor perikanan dan pariwisata juga serapannya masih rendah," kata Presiden.

Selain itu, Kepala Negara menegaskan bahwa untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat, para nasabah tidak perlu memberikan jaminan atau agunan kepada pihak bank. Justru menurutnya, para pelaku UMKM membutuhkan pendampingan-pendampingan agar usaha yang mereka jalankan dapat berkembang dan mampu mengakses plafon yang lebih tinggi atau naik kelas untuk mendapatkan pinjaman komersial.

"Saya mendapatkan laporan bahwa ada bank yang masih meminta syarat jaminan bagi penerima KUR karena khawatir pinjamannya macet. Ini perlu saya koreksi karena kita memerlukan pendampingan-pendampingan bagi UMKM dan kita harapkan dengan pendampingan itu mereka bisa naik kelas ke kelas yang lebih atas," kata Presiden. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           3           0           0           0