DPR-Pemerintah Rumuskan Dua Definisi BUMN

 
bagikan berita ke :

Kamis, 21 Februari 2008
Di baca 1204 kali

 

Kedua rumusan tersebut yakni pertama, BUMN tetap masuk dalam definisi badan publik, tetapi garis-garis prinsip yang menyangkut rezim hukum bisnis yang melekat pada BUMN harus tetap menjadi wilayah rahasia yang akan dirumuskan dalam pasal pengecualian.

Kedua, BUMN tidak dimasukkan dalam definisi badan publik, namun aktifitas BUMN yang menjadi wilyah rezim politik (akuntabilitas publik) harus diatur dalam pasal khusus yang menjelaskan prinsip keterbukaan.

 

Perkembangan baru pembahasan RUU KIP tersebut dikemukakan Ketua Pansus RUU KIP Andreas Parerira dari F-PDIP kepada Media Indonesia di Gedung MPR/DPR,Senayan, Jakarta, Kamis (21/2).

 

Selain itu, tambah Andreas, tim Komisi I dan pemerintah juga sepakati rumusan tentang sangsi terhadap penyalahgunaan informasi publik yang diatur dalam Pasal 49 RUU itu.

Rumusan sanksi yang disepakati dalam lobi tersebut yakni Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana penjara setinggi-tingginya dua tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp30 juta.

 

Kedua materi tersebut, ungkap Andreas, merupakan materi krusial yang selama ini menjadi sumber kemandegan penyelesaian RUU KIP. Dalam lobi tersebut tim Komisi I terdiri atas unsur pimpinan yakni Theo L Sambuaga (F-PG), Sidharto Danusubroto (F-PDIP), dan Arif Mudatsir Mandan (F-PPP), serta para anggota komisi Hajriyanto Tohary (F-PG), Andreas Pareira (F-PDIP), FX Soekarno (F-PD), Dedy Jamaluddin (F-PAN), Masduki Baldowi (F-KB), Muthamimul Ula (F-PKS) Constant Ponggawa (F-PDS), dan Bachrum Siregas (F-BR).

 

Sementara pemerintah diwakili Menkominfo, Meneg BUMN, dan Menkum dan HAM. Dalam lobi tersebut, ujarnya, DPR dan pemerintah juga sepakat memperbarui komitmen untuk merampungkan RUU tersebut pada akhir masa sidang sekarang.

 

sumber : http://www.mediaindonesia.com/

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0