“Kemungkinan minggu depan draf RUU tipikor ini akan dipresentasikan dalam sidang kabinet terbatas,†kata Direktur Perancangan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Suhariono kepada Tempo, Senin (28/4).
Suhariono menyatakan pemerintah telah menyesuaikan draf RUU ini dengan undang-undang yang berkaitan dengan Kehakiman, Mahkamah Agung dan Peradilan Umum. "Kami tidak terlalu banyak melakukan perubahan mengenai peraturan yang terkait dengan pengadilan tipikor,†ujarnya. “Supaya tidak menjadi masalah di DPR.â€
Menurut Suhariono, dalam draf ini tercantum soal alternatif jumlah hakim yang akan menangani perkara korupsi di pengadilan tipikor, yakni berjumlah 3 orang, maksimal 5 orang. "Ada alternatif karena minimnya sumber daya hakim yang khusus menangani perkara korupsi,†kata Suhariono.
Selama ini, penanganan perkara korupsi dilakukan oleh 5 orang hakim dengan komposisi yang terdiri dari 2 orang hakim karier dan 3 orang hakim ad hoc. Komposisi itu tidak diubah dalam draf RUU yang baru, namun ditambahkan, untuk komposisi 3 orang hakim, terdiri dari 1 orang hakim karier dan 2 orang hakim ad hoc.
Sebelumnya peraturan mengenai pengadilan tipikor hanya termasuk dalam salah satu pasal di UU KPK. Mahkamah Konstitusi menililai peraturan itu bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu, MK memberikan waktu tiga tahun sejak 2006 untuk pemerintah menyelesaikan UU pengadilan tipikor. Bila tidak selesai dalam tiga tahun maka pengadilan tipikor harus bubar.
Pekan lalu, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mendesak pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang tentang Pengadilan Tipikor mengingat mepetnya waktu pembuatan. “Sebagai solusi, Presiden dapat mengeluarkan Perpu,†katanya.
Â
Â
Â
Â
Â
Sumber:
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/04/28/brk,20080428-122109,id.html
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/04/28/brk,20080428-122109,id.html
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?