Presiden Joko Widodo memberikan empat arahan mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Arahan tersebut disampaikan olehnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 6 Agustus 2019.
Di hadapan sejumlah kepala daerah dan perangkat kepolisian serta TNI dari berbagai wilayah, Kepala Negara terlebih dahulu mengingatkan kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2015 dan tahun-tahun sebelumnya. Karhutla tersebut menimbulkan kerugian yang amat besar sehingga Presiden tak ingin hal itu kembali terjadi.
“Saya ingat kerugian saat itu mencapai Rp221 triliun di 2015 dengan lahan yang terbakar kurang lebih seingat saya 2,6 juta hektare. Oleh sebab itu, peristiwa itu jangan sampai terjadi lagi,” kata Presiden.
Maka itu, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang meluas dan berdampak besar, Presiden memberikan sejumlah arahan kepada para peserta rakornas dan jajaran terkait.
Sebagai arahannya yang pertama, Kepala Negara meminta jajarannya untuk memprioritaskan pencegahan. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan kegiatan patroli terpadu untuk melihat potensi munculnya titik panas di sejumlah wilayah dalam area pemantauan.
“Yang pertama, prioritaskan pencegahan melalui patroli terpadu, deteksi dini, sehingga kondisi harian di lapangan selalu termonitor, selalu terpantau,” kata Preside, seperti dilansir dari BPMI Sekretariat Presiden.
Kemudian yang kedua, Presiden Joko Widodo menekankan kepada jajarannya, khususnya Badan Restorasi Gambut, untuk melakukan penataan pengelolaan ekosistem gambut secara berkelanjutan. Tujuan dari penataan ekosistem gambut tersebut selain untuk menata lingkungan juga untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Kalau musim panas dicek benar dan harus dilakukan secara konsisten. Tinggi permukaan air tanah agar gambut tetap basah dijaga terus terutama di musim kering,” jelas Presiden.
Selanjutnya, Kepala Negara meminta jajarannya untuk segera tanggap apabila menemukan titik api kecil sebelum nantinya meluas dan membesar. Kepada jajaran terkait, ia mengingatkan agar tidak meremehkan adanya titik panas yang muncul di sejumlah wilayah.
“Yang ketiga, segera mungkin padamkan api kalau memang ada api. Jangan biarkan api itu membesar. Langkah-langkah water bombing yang kalau sudah terlanjur gede itu juga tidak mudah. Tapi memang harus tetap dilakukan kalau api sudah besar,” kata Presiden.
Adapun yang terakhir, terkait penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, Presiden meminta agar hal tersebut dilakukan dengan tanpa kompromi.
“Saya lihat ini sudah berjalan cukup baik. Saya pantau, saya monitor, di lapangan dilakukan tanpa kompromi,” tandas Presiden.
Jangan Tunggu Kebakaran Meluas
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, dalam acara yang sama melaporkan bahwa berkat implementasi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan telah mampu menekan rasio titik panas dari tahun ke tahun.
Ia menyebut bahwa terjadi penurunan titik panas pada tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2015 silam dalam periode yang sama. Besaran penurunan tersebut mencapai 81,65 persen atau 4.337 titik panas. Meski demikian, bila dibandingkan tahun 2018 dalam periode yang sama, terdapat kenaikan titik panas hingga mencapai 69 persen atau 467 titik panas yang terpantau.
Maka, Presiden juga kembali mengingatkan soal sanksi tegas untuk para aparat bila terdapat kasus kebakaran hutan dan lahan yang tidak tertangani dengan baik di wilayahnya. Sanksi tegas tersebut pernah disampaikannya beberapa tahun lalu.
“Aturan main kita tetap masih sama. Saya ingatkan kepada Pangdam, Danrem, Kapolda, dan Kapolres bahwa aturan main yang saya sampaikan 2015 masih berlaku,” jelas Presiden.
“Saya kemarin sudah telepon ke Panglima TNI, saya minta dicopot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon mungkin 3 atau 4 hari lalu kepada Kapolri dengan perintah yang sama,” imbuh Presiden.
Terkait hal tersebut, Presiden mengatakan bahwa dirinya tak ingin mendengar adanya status siaga darurat karhutla yang ditetapkan di suatu wilayah. Maka itu, Kepala Negara sekali lagi meminta kepada para aparat untuk bersiaga mulai dari tingkat yang paling bawah dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan lebih lanjut.
“Jangan sampai ada yang namanya status siaga darurat. Ada api sekecil apapun segera selesaikan, sudah. Kita ini kan punya infrastruktur organisasi sampai ke bawah. Desa ada Babimkamtibmas, Babinsa, ada semuanya. Mestinya begitu muncul kecil sudah ketahuan dulu,” pungkas Presiden. (Humas Kemensetneg)