Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berbagi pengalaman bagaimana Indonesia melakukan konsolidasi demokrasi saat menghadiri Bali Democracy Forum (BDF) VI, Kamis (7/11).Â
Pertama, jaminan hak-hak konstitusional bagi seluruh warga negara. Hak-hak tersebut, antara lain, kebebasan beragama, mengemukakan pendapat, kesetaraan di hadapan hukum, tidak diskriminatif, maupun perlindungan bagi kaum minoritas.  Â
Sejumlah hak tersebut mendasari hukum dan peraturan yang ada di Indonesia. Untuk itu, Pemerintah Indonesia terus memperkuat kerangka institusional dan legislatif dan mendorong budaya menghargai hak asasi manusia, kebebasan pers, dan partisipasi masyarakat sipil.      Â
Kedua, supremasi hukum selalu ditegakkan. Penghargaan akan hak asasi manusia sebagaimana tercermin dalam konstitusi memerlukan perlindungan hak dasar kaum minoritas. Karenanya sangat penting untuk menegakkan baik kehendak kaum mayoritas dan hak-hak kaum minoritas seraya menjamin sikap saling menghormati dan kesetaraan di hadapan hukum menjadi bagian dalam kehidupan bangsa. Â
Ketiga, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait hajat hidup orang banyak. Terkait hal tersebut, Indonesia telah menerapkan desentralisasi dalam sistem pemerintahannya. Langkah tersebut dinilai mampu mengakhiri pemberontakan selama tiga dekade di Provinsi Aceh. Selain itu, Pemerintah juga melakukan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.  Â
Terakhir, mendorong interaksi inter-komunal yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pemahaman bersama, toleransi, serta kohesi sosial. Dengan adanya dialog di antara kelompok-kelompok berbeda keyakinan, etnik, dan sosial ekonomi maka akan mendorong terwujudnya resolusi damai.    Â
Presiden SBY juga menambahkan sistem multi partai yang dianut Indonesia saat ini mampu memberikan tantangan sekaligus peluang bagi upaya konsolidasi demokrasi. Walau ada beberapa pihak yang menilai proses politik Indonesia cenderung panjang dan kompleks, namun Presiden SBY menilai sistem multi partai telah membantu menyalurkan berbagai ide dan kepentingan ke dalam partisipasi politik yang positif. (humas setneg)Â Â Â Â Â
Pertama, jaminan hak-hak konstitusional bagi seluruh warga negara. Hak-hak tersebut, antara lain, kebebasan beragama, mengemukakan pendapat, kesetaraan di hadapan hukum, tidak diskriminatif, maupun perlindungan bagi kaum minoritas.  Â
Sejumlah hak tersebut mendasari hukum dan peraturan yang ada di Indonesia. Untuk itu, Pemerintah Indonesia terus memperkuat kerangka institusional dan legislatif dan mendorong budaya menghargai hak asasi manusia, kebebasan pers, dan partisipasi masyarakat sipil.      Â
Kedua, supremasi hukum selalu ditegakkan. Penghargaan akan hak asasi manusia sebagaimana tercermin dalam konstitusi memerlukan perlindungan hak dasar kaum minoritas. Karenanya sangat penting untuk menegakkan baik kehendak kaum mayoritas dan hak-hak kaum minoritas seraya menjamin sikap saling menghormati dan kesetaraan di hadapan hukum menjadi bagian dalam kehidupan bangsa. Â
Ketiga, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait hajat hidup orang banyak. Terkait hal tersebut, Indonesia telah menerapkan desentralisasi dalam sistem pemerintahannya. Langkah tersebut dinilai mampu mengakhiri pemberontakan selama tiga dekade di Provinsi Aceh. Selain itu, Pemerintah juga melakukan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.  Â
Terakhir, mendorong interaksi inter-komunal yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pemahaman bersama, toleransi, serta kohesi sosial. Dengan adanya dialog di antara kelompok-kelompok berbeda keyakinan, etnik, dan sosial ekonomi maka akan mendorong terwujudnya resolusi damai.    Â
Presiden SBY juga menambahkan sistem multi partai yang dianut Indonesia saat ini mampu memberikan tantangan sekaligus peluang bagi upaya konsolidasi demokrasi. Walau ada beberapa pihak yang menilai proses politik Indonesia cenderung panjang dan kompleks, namun Presiden SBY menilai sistem multi partai telah membantu menyalurkan berbagai ide dan kepentingan ke dalam partisipasi politik yang positif. (humas setneg)Â Â Â Â Â
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?