Pada penyampaian pidato Presiden Republik Indonesia tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 Beserta Nota Keterangannya di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin (16/8), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan enam fokus utama Pemerintah dalam kebijakan APBN 2022.
“Enam fokus utama Pemerintah dalam kebijakan APBN 2022 yaitu pertama melanjutkan upaya pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan. Kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. Ketiga, memperkuat agenda peningkatan SDM yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing. Keempat, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi. Kelima, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah. Keenam, melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien, memperkuat sinergi pusat dan daerah, fokus terhadap program prioritas dan berbasis hasil, serta antisipatif terhadap kondisi ketidakpastian,” ujar Presiden Jokowi.
Guna mendukung percepatan pemulihan sosial-ekonomi, pemerintah merencanakan kebijakan fiskal yang tetap ekspansif dan konsolidatif untuk menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan penguatan reformasi struktural. “Hadirin yang saya muliakan, belanja negara dalam Rencana APBN (RAPBN) 2022 direncanakan sebesar Rp. 2.708,7 triliun yang meliputi belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.938,3 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp770,4 triliun,” ucap Presiden Ketujuh Republik Indonesia ini.
Presiden Jokowi menerangkan anggaran belanja negara difokuskan kepada empat sektor, yaitu kesehatan, perlindungan sosial, pendidikan dan infrastuktur. “Anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp255,3 triliun, atau 9,4% dari belanja negara, anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp427,5 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, Untuk peningkatan produktivitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), disiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp541,7 triliun dan Pembangunan infrastruktur dianggarkan Rp384,8 triliun,” terangnya.
Tidak hanya itu, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) difokuskan menjadi beberapa hal, yaitu meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan; melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas; meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) melalui penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan; melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga dan TKDD; serta memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor prioritas.
Di poin terakhir, Presiden menyampaikan Defisit anggaran tahun 2022 direncanakan sebesar 4,85% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Rp868,0 triliun. Rencana defisit tahun 2022 memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal, mengingat tahun 2023 defisit anggaran diharapkan dapat kembali ke level paling tinggi 3% terhadap PDB. “Defisit anggaran tahun 2022 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal. Komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang terkendali,” ungkap Jokowi.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Presiden bersama Ketua DPR RI dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan penyerahan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan Beserta Dokumen Pendukungnya dari Presiden RI kepada Ketua DPR RI dilanjutkan dengan penyampaian permintaan pertimbangan DPD RI atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan beserta Dokumen Pendukungnya dari Ketua DPR RI kepada Ketua DPD RI. (ART-Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?