Dalam acara tersebut, keenam kepala negara sependapat bahwa kekayaan laut dan ekosistem yang terdapat di wilayah segitiga karang Indo Pasifik mampu menunjang kebutuhan pangan bagi masyarakat luas. Namun, disadari pula, ekosistem laut, pantai dan kepulauan kecil di wilayah segitiga karang saat ini berada di bawah ancaman kerusakan.
Untuk mencegah degradasi yang lebih parah, para kepala negara kemudian menyatukan komitmen mereka untuk membangun kerja sama dalam menjaga ekosistem laut, pantai, dan kepulauan kecil yang terdapat di wilayah segitiga karang, sekaligus memastikan bahwa upaya-upaya ini dapat berjalan efektif dalam rangka menunjang kebutuhan pangan dan adaptasi terhadap perubahan iklim dunia.
Lebih lanjut, para kepala negara sepakat untuk mendeklarasikan “Coral Triangle Initiative Leader’s Declaration on Coral Reefs, Fisheries and Food Security†dengan disaksikan oleh sejumlah delegasi dari berbagai negara. Berikut 11 poin yang termuat dalam deklarasi tersebut:
TO OFFICIALLY LAUNCH the Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) to address threats to the marine, coastal, and small island ecosystems within the Coral Triangle region, through accelerated and collaborative action, taking into consideration multi-stakeholder participation in all of our six countries;
(meresmikan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) untuk mengatasi ancaman terhadap ekosistem laut, pantai, dan kepulauan kecil di dalam wilayah segitiga karang, melalui tindakan kolaborasi dan akselerasi, yang melibatkan partisipasi multistakeholder dari enam negara)
TO AGREE that the Coral Triangle Initiative primarily focuses on areas of cooperation in relation to coral reefs, fisheries, food security, and adaptation to climate change;
(menyetujui Coral Triangle Initiative berfokus pada area kerja sama yang berhubungan dengan karang, perikanan, kesejahteraan pangan, dan adaptasi dengan perubahan iklim)
TO AFFIRM the Joint Statement of the First Ministerial Meeting of CTI-CFF, held in Port Moresby, Papua New Guinea on 10 March 2009;
(menegaskan Pernyataan Bersama Pertemuan Pertama CTI-CFF Tingkat Menteri yang diselenggarakan di Port Moresby, Papua Nugini, tanggal 10 Maret 2009)
TO ADOPT the CTI Regional Plan of Action, a living and non-legally binding document to conserve and sustainably manage coastal and marine resources within the Coral Triangle region, that takes into consideration laws and policies of each country, as endorsed by the first CTI Ministers’ Meeting in Port Moresby;
(menerima CTI Regional Plan of Action sebagai dokumen kuat dan mengikat secara non-legal dalam rangka konservasi dan memelihara sumber daya pantai dan laut di dalam wilayah segitiga karang sesuai dengan hukum dan kebijakan yang berlaku di setiap negara, sebagaimana didukung oleh Pertemuan CTI Pertama Tingkat Menteri di Port Moresby)
TO RECOGNIZE that the implementation of the CTI-CFF is a voluntary cooperation and without prejudice to the sovereignty, territorial integrity, sovereign rights of the six countries respectively over their marine resources, and the position of each state on the on-going and future negotiation on delimitation of maritime boundaries between the countries;
(mengakui bahwa implementasi CTI-CFF merupakan kerja sama sukarela dan tanpa prasangka terhadap kekuasaan, integritas wilayah, hak kekuasaan dari tiap enam negara terhadap sumber daya laut masing-masing, serta posisi setiap negara dalam proses negosiasi, baik yang sedang maupun akan dilaksanakan, dalam rangka mewujudkan batas kelautan antar negara)
TO EMPHASIZE that cooperation of CTI-CFF shall be subject to the laws; regulations; national policies and priorities of the respective countries; and the application of relevant sustainable development principles to transboundary management, conservation and development within the Coral Triangle region; as well as taking into consideration the relevant multilateral, regional, and bilateral environmental agreements;
(menekankan bahwa kerja sama CTI-CFF tunduk kepada hukum, peraturan, kebijakan dan prioritas nasional dari tiap negara, dan aplikasi prinsip pembangunan yang berkenaan dengan lintas manajemen, konservasi, serta pembangunan dalam wilayah segitiga karang, sebagaimana ditekankan dalam persetujuan bilateral, regional, dan multilateral yang berkenaan dengan lingkungan)
TO TASK our relevant Ministers to formulate the implementation modalities of CTI-CFF with a view to enhancing the cooperation;
(menugaskan menteri terkait untuk menyusun upaya-upaya implementasi dari CTI-CFF yang mengarah pada peningkatan kerja sama)
TO ESTABLISH a secretariat for CTI-CFF to service the ongoing CTI-CFF implementation process;
(membentuk sebuah sekretariat CTI-CFF untuk membantu proses implementasi CTI-CFF yang sedang berlangsung)
TO CALL for mobilization and effective allocation of sustainable financial resources needed to implement the CTI Regional and National Plans of Action;
(mengadakan mobilisasi dan pengalokasian efektif dari sumber finansial yang dibutuhkan dalam rangka implementasi CTI Regional and National Plans of Action)
TO EXPRESS our appreciation to CTI-CFF Partners for their continuing support towards the successful implementation of CTI-CFF programs in the region, and welcome participation by new partners;
(menyatakan apresiasi kepada para partner CTI-CFF yang telah terus memberikan dukungan bagi tercapainya keberhasilan implementasi program CTI-CFF serta menyambut partisipasi dari para partner baru)
TO CONVENE the next CTI Summit when deemed necessary, on a date mutually agreed by the CTI countries, to help ensure that a high level of political commitment continues to be dedicated in furthering the attainment of the goals of CTI-CFF.
(menyelenggarakan pertemuan CTI selanjutnya apabila diperlukan, dengan jadwal yang disetujui oleh negara-negara CTI, guna terus mempertahankan komitmen politis tingkat tinggi bagi pencapaian tujuan CTI-CFF lebih lanjut). (humas)
Untuk mencegah degradasi yang lebih parah, para kepala negara kemudian menyatukan komitmen mereka untuk membangun kerja sama dalam menjaga ekosistem laut, pantai, dan kepulauan kecil yang terdapat di wilayah segitiga karang, sekaligus memastikan bahwa upaya-upaya ini dapat berjalan efektif dalam rangka menunjang kebutuhan pangan dan adaptasi terhadap perubahan iklim dunia.
Lebih lanjut, para kepala negara sepakat untuk mendeklarasikan “Coral Triangle Initiative Leader’s Declaration on Coral Reefs, Fisheries and Food Security†dengan disaksikan oleh sejumlah delegasi dari berbagai negara. Berikut 11 poin yang termuat dalam deklarasi tersebut:
TO OFFICIALLY LAUNCH the Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) to address threats to the marine, coastal, and small island ecosystems within the Coral Triangle region, through accelerated and collaborative action, taking into consideration multi-stakeholder participation in all of our six countries;
(meresmikan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) untuk mengatasi ancaman terhadap ekosistem laut, pantai, dan kepulauan kecil di dalam wilayah segitiga karang, melalui tindakan kolaborasi dan akselerasi, yang melibatkan partisipasi multistakeholder dari enam negara)
TO AGREE that the Coral Triangle Initiative primarily focuses on areas of cooperation in relation to coral reefs, fisheries, food security, and adaptation to climate change;
(menyetujui Coral Triangle Initiative berfokus pada area kerja sama yang berhubungan dengan karang, perikanan, kesejahteraan pangan, dan adaptasi dengan perubahan iklim)
TO AFFIRM the Joint Statement of the First Ministerial Meeting of CTI-CFF, held in Port Moresby, Papua New Guinea on 10 March 2009;
(menegaskan Pernyataan Bersama Pertemuan Pertama CTI-CFF Tingkat Menteri yang diselenggarakan di Port Moresby, Papua Nugini, tanggal 10 Maret 2009)
TO ADOPT the CTI Regional Plan of Action, a living and non-legally binding document to conserve and sustainably manage coastal and marine resources within the Coral Triangle region, that takes into consideration laws and policies of each country, as endorsed by the first CTI Ministers’ Meeting in Port Moresby;
(menerima CTI Regional Plan of Action sebagai dokumen kuat dan mengikat secara non-legal dalam rangka konservasi dan memelihara sumber daya pantai dan laut di dalam wilayah segitiga karang sesuai dengan hukum dan kebijakan yang berlaku di setiap negara, sebagaimana didukung oleh Pertemuan CTI Pertama Tingkat Menteri di Port Moresby)
TO RECOGNIZE that the implementation of the CTI-CFF is a voluntary cooperation and without prejudice to the sovereignty, territorial integrity, sovereign rights of the six countries respectively over their marine resources, and the position of each state on the on-going and future negotiation on delimitation of maritime boundaries between the countries;
(mengakui bahwa implementasi CTI-CFF merupakan kerja sama sukarela dan tanpa prasangka terhadap kekuasaan, integritas wilayah, hak kekuasaan dari tiap enam negara terhadap sumber daya laut masing-masing, serta posisi setiap negara dalam proses negosiasi, baik yang sedang maupun akan dilaksanakan, dalam rangka mewujudkan batas kelautan antar negara)
TO EMPHASIZE that cooperation of CTI-CFF shall be subject to the laws; regulations; national policies and priorities of the respective countries; and the application of relevant sustainable development principles to transboundary management, conservation and development within the Coral Triangle region; as well as taking into consideration the relevant multilateral, regional, and bilateral environmental agreements;
(menekankan bahwa kerja sama CTI-CFF tunduk kepada hukum, peraturan, kebijakan dan prioritas nasional dari tiap negara, dan aplikasi prinsip pembangunan yang berkenaan dengan lintas manajemen, konservasi, serta pembangunan dalam wilayah segitiga karang, sebagaimana ditekankan dalam persetujuan bilateral, regional, dan multilateral yang berkenaan dengan lingkungan)
TO TASK our relevant Ministers to formulate the implementation modalities of CTI-CFF with a view to enhancing the cooperation;
(menugaskan menteri terkait untuk menyusun upaya-upaya implementasi dari CTI-CFF yang mengarah pada peningkatan kerja sama)
TO ESTABLISH a secretariat for CTI-CFF to service the ongoing CTI-CFF implementation process;
(membentuk sebuah sekretariat CTI-CFF untuk membantu proses implementasi CTI-CFF yang sedang berlangsung)
TO CALL for mobilization and effective allocation of sustainable financial resources needed to implement the CTI Regional and National Plans of Action;
(mengadakan mobilisasi dan pengalokasian efektif dari sumber finansial yang dibutuhkan dalam rangka implementasi CTI Regional and National Plans of Action)
TO EXPRESS our appreciation to CTI-CFF Partners for their continuing support towards the successful implementation of CTI-CFF programs in the region, and welcome participation by new partners;
(menyatakan apresiasi kepada para partner CTI-CFF yang telah terus memberikan dukungan bagi tercapainya keberhasilan implementasi program CTI-CFF serta menyambut partisipasi dari para partner baru)
TO CONVENE the next CTI Summit when deemed necessary, on a date mutually agreed by the CTI countries, to help ensure that a high level of political commitment continues to be dedicated in furthering the attainment of the goals of CTI-CFF.
(menyelenggarakan pertemuan CTI selanjutnya apabila diperlukan, dengan jadwal yang disetujui oleh negara-negara CTI, guna terus mempertahankan komitmen politis tingkat tinggi bagi pencapaian tujuan CTI-CFF lebih lanjut). (humas)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?