“Saya ingin menegaskan bahwa Presiden itu memberikan grasi kepada Antasari Azhar sebagaimana diperintahkan di dalam konstitusi. Kalau Anda baca dalam Undang-Undang kita (UUD 1945) pasal 14, Presiden dalam memberikan grasi itu harus memperhatikan pertimbangan dari MA. Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden,†ucap Pratikno kepada para jurnalis di Istana Negara, pada Rabu, 15 Februari 2017.
Â
Bahkan saat memberikan keterangan pers tersebut, Pratikno membawa setumpuk dokumen yang berisi proses pemberian grasi kepada Antasari Azhar.
Â
“Ini ada, dokumen saya bawa karena ada pertanyaan terus. Jadi Presiden kan harus merujuk pertimbangan MA, Jaksa Agung, Polhukam, Kumham, dan lain-lain. Dan di dalam konstitusi itu jelas harus mendengarkan pertimbangan Mahkamah Agung,†kata Pratikno.
Â
Dalam pertimbangan Mahkamah Agung tersebut, lanjut Pratikno, isinya adalah Antasari Azhar pantas diberikan grasi.
Â
“Atas rujukan itu, Presiden memberikan grasi,†ujar Pratikno.
Â
Dalam siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, disebutkan bahwa dengan penjelasan yang telah diberikan, Pratikno berharap tidak ada lagi yang mengaitkan proses pemberian grasi kepada Antasari Azhar dengan agenda atau motif tertentu.
Â
“Saya kira jangan dihubung-hubungkan, ini ada agenda apa, agenda apa. Jadi kita sudah merujuk kepada proses yang berlaku dan sebagaimana dinyatakan dalam UUD kita,†ungkapnya.
Â
Pratikno juga mengingatkan bahwa pemberian grasi kepada Antasari Azhar ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Â
"Kalau grasi ini kan bukan yang pertama kali, sudah ada ratusan grasi diberikan oleh Presiden,†kata Pratikno.
Â
Untuk itu, Pratikno meminta kepada masyarakat agar segala sesuatu dikembalikan secara proporsional sehingga tidak semua hal dikaitkan dengan Istana.
Â
“Hal-hal lain intinya kita kembalikan lah ke proporsinya. Jangan semua diarahkan ke Istana. Jadi, maksudnya kita kembalikan saja proporsional ya bahwa grasi diberikan dengan biasa," tutur Pratikno. (Humas Kemensetneg)
Â
Â