Gugatan Terminal Builders dan Amana Jaya Salah Alamat

 
bagikan berita ke :

Senin, 28 Juni 2010
Di baca 1445 kali


Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Sekretariat Negara yang diketuai Hamdan Barumun SH. Menurut dia, harusnya gugatan itu bukan ke Pengadilan Negeri, tapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ini lantaran persoalan yang digugat menyangkut surat keputusan dari BPN yang memasukkan obyek pemberian Hak Pengelolaan (HPL) dalam Hak Guna Bangunan (HGB) No.16/Glora dan HGB No.17/Gelora,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Jurnal Nasional, Sabtu (26/6).

Dikatakannya, dalam eksepsi pihak tergugat Sekretariat Negara disebutkan, antara penggugat dan Sekretariat Negara telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama pada 17 Nopember 2000 mengenai pengelolaan hak atas tanah yang ada di areal lingkungan Gelora Senayan. Dalam Pasal 10 perjanjian itu disebutkan, setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat antara Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) dengan PT Terminal Builders dan PT Amana Jaya yang berhubungan dengan perjanjian ini sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai. Bilamana diperlukan baru memakai Arbiter sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini sejalan dengan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase yang menyatakan, pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

Lebih jauh Hamdan mengatakan, pemecahan surat HGB dari pihak Terminal Builders yang awalnya diberi kepercayaan sebagai pengelola tanah (HGB No. 17/Gelora) kepada PT Amana Jaya yang selanjutnya sertifikat dipecah lagi menjadi HGB No.42/Gelora adalah suatu bentuk pelanggaran.

“Ini adalah upaya pengambilalihan aset negara. Jika ini dibiarkan, maka memiliki side effect yang tidak baik dan menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” ujarnya.

Pihak PT Terminal Builders dan PT Amana Jaya lewat kuasa hukumnya mengatakan hak pengelolaan hanya dapat diperoleh di atas tanah negara bebas. Oleh karenanya apabila di atas tanah yang hendak diberikan HPL masih ada hak-hak atas tanah seperti HGB, hak pakai (HP) dan hak-hak atas tanah lainnya, wajib dibebaskan terlebih dahulu oleh calon pemegang HPL dengan membayar ganti rugi atas hak tanah tersebut.


Sumber:

http://www.jurnalnasional.com/mobile/show/search?b=breakingnews&page=1&rubrik=Nasional&berita=28986&search=pt.+terminal

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0