Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Sekretariat Negara yang diketuai
Hamdan Barumun SH. Menurut dia, harusnya gugatan itu bukan ke
Pengadilan Negeri, tapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ini
lantaran persoalan yang digugat menyangkut surat keputusan dari BPN
yang memasukkan obyek pemberian Hak Pengelolaan (HPL) dalam Hak Guna
Bangunan (HGB) No.16/Glora dan HGB No.17/Gelora,†ujarnya dalam siaran
pers yang diterima Jurnal Nasional, Sabtu (26/6).
Dikatakannya, dalam eksepsi pihak tergugat Sekretariat Negara
disebutkan, antara penggugat dan Sekretariat Negara telah dibuat dan
ditandatangani perjanjian kerjasama pada 17 Nopember 2000 mengenai
pengelolaan hak atas tanah yang ada di areal lingkungan Gelora Senayan.
Dalam Pasal 10 perjanjian itu disebutkan, setiap perselisihan,
pertentangan dan perbedaan pendapat antara Badan Pengelola Gelora
Senayan (BPGS) dengan PT Terminal Builders dan PT Amana Jaya yang
berhubungan dengan perjanjian ini sepanjang memungkinkan, diselesaikan
secara damai. Bilamana diperlukan baru memakai Arbiter sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sejalan
dengan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase yang menyatakan,
pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak
yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Lebih jauh
Hamdan mengatakan, pemecahan surat HGB dari pihak Terminal Builders
yang awalnya diberi kepercayaan sebagai pengelola tanah (HGB No.
17/Gelora) kepada PT Amana Jaya yang selanjutnya sertifikat dipecah
lagi menjadi HGB No.42/Gelora adalah suatu bentuk pelanggaran.
“Ini adalah upaya pengambilalihan aset negara. Jika ini dibiarkan, maka
memiliki side effect yang tidak baik dan menjadi preseden buruk bagi
masyarakat,†ujarnya.
Pihak PT Terminal Builders
dan PT Amana Jaya lewat kuasa hukumnya mengatakan hak pengelolaan hanya
dapat diperoleh di atas tanah negara bebas. Oleh karenanya apabila di
atas tanah yang hendak diberikan HPL masih ada hak-hak atas tanah
seperti HGB, hak pakai (HP) dan hak-hak atas tanah lainnya, wajib
dibebaskan terlebih dahulu oleh calon pemegang HPL dengan membayar
ganti rugi atas hak tanah tersebut.
Sumber:
http://www.jurnalnasional.com/mobile/show/search?b=breakingnews&page=1&rubrik=Nasional&berita=28986&search=pt.+terminal