Hari Ini, Presiden Jokowi Rencanakan Lantik 9 Angggota Wantimpres

 
bagikan berita ke :

Senin, 19 Januari 2015
Di baca 4530 kali

Kesembilan anggota Wantimpres yang akan dilantik, berasal dari berbagai latar belakang keilmuan dan profesional.

Wantimpres merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 16, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Anggota Wantimpres berjumlah 9 orang, dimana salah satunya merangkap sebagai Ketua. Jabatan Ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota. Anggota Wantimpres diangkat paling lambat 3 bulan sejak pelantikan Presiden, dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan Presiden atau karena diberhentikan oleh Presiden.

Tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Sebagaimana kita ketahui, batas waktu pelantikan anggota Wantimpres jatuh pada tanggal 20 Januari 2015 (3 bulan dari tanggal Presiden Joko Widodo dilantik menjadi Presiden RI).

Pelantikan anggota Wantimpres direncanakan akan berlangsung di Istana Negara pada pukul 11.00 WIB. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           5           0           6           2