Jalinan lembaga tinggi hukum kedua negara itu tertuang dalam nota kesepahaman baru yang ditandatangani Ketua MA, Prof. Dr. Bagir Manan, SH, bersama Pimpinan Pengadilan Federal Australia, Michael Black, dan Pimpinan Pengadilan Keluarga Australia, Diana Bryant, di Melbourne 21 Juli lalu.
Konsul Jenderal RI di Melbourne, Budiarman Bahar, mengatakan kepada ANTARA yang menghubunginya dari Brisbane, Kamis, Ketua MA Bagir Manan juga menjalin kerja sama dengan Universitas New South Wales, Universitas Teknologi Sydney dan pengelola situs Lembaga Informasi Hukum Asia (AsianLII) dalam publikasi produk hukum.
"Semua nota kesepahamanan ditandatangani di Melbourne," katanya.
Dengan adanya kesepakatan ini, berbagai keputusan MA dan pangadilan yang berada di bawah kewenangannya dapat dipublikasi di situs AsianLII.
Kini setidaknya sudah ada 36 keputusan MA RI yang dapat diakses publik secara global dalam situs AsianLII. Dokumen terbaru yang dimuat adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1368K/PDT/2007 Tahun 2007 [2008] IDMA 3 (29 Februari 2008).
Ketua MA Bagir Manan berkunjung ke Melbourne, Australia, dari 21 hingga 23 Juli.
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2008/7/24/indonesia-australia-kerja-sama-tingkatkan-transparansi-hukum/
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?