Indonesia-China Akan Tandatangani Perjanjian Ekstradisi

 
bagikan berita ke :

Kamis, 09 Oktober 2008
Di baca 907 kali


"Tahun ini diharapkan dua naskah kerjasama yaitu perjanjian ekstradisi dan rencana aksi Kerjasama Strategis sudah bisa ditandatangani," kata Dubes RI untuk China Sudrajat, di Beijing, Rabu.

Menurut Sudrajat, kedua naskah kerjasama itu saat ini sudah selesai dibahas tinggal menunggu waktu yang tersedia bagi masing-masing pejabat yang akan menandatangani.

Perjanjian ekstradisi tersebut merupakan bentuk kerjasama dari aspek hukum antara kedua negara terkait dengan salah satu pilar Kerjasama Strategis yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Hu Jintao, pada April 2005.

Dubes Sudrajat tidak menyebutkan secara pasti kapan perjanjian ekstradisi kedua negara akan ditandatangani dan akan dilakukan di mana.

"Diharapkan sesegera mungkin perjanjian itu sudah bisa ditandatangani," katanya.

Mengenai kerjasama rencana aksi kerjasama strategis, merupakan panduan kedua negara dalam upaya mengimplementasikan Kerjasama Strategis yang ditandatangani Presiden Yudhoyono dan Presiden Hu Jintao, April 2005.

Rencana aksi tersebut akan merupakan suatu panduan bagi kedua negara dalam menjalankan Kerjasama Strategis kedua negara, sehingga pada akhirnya bisa mencapai sasaran yang diinginkan.

Kedua negara, katanya, ingin ada rencana aksi yang dilakukan dari tiga pilar Kerjasama Strategis, yaitu polhukam (politik, hukum dan keamanan), ekonomi, serta sosial budaya (Sosbud).

"Rencananya penandatanganan rencana aksi Kerjasama Strategis akan dilakukan di Jakarta," katanya.

Dubes Sudrajat sekali lagi berharap kedua naskah kerjasama itu sudah dapat ditandatangani tahun ini juga, mengingat akhir 2008 tinggal dua bulan lagi.



Sumber:

http://www.antara.co.id/arc/2008/10/8/indonesia-china-akan-tandatangani-perjanjian-ekstradisi/

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0