13 sektor itu adalah pengerjaan logam, percetakan alat mesin, promosi ekspor dan investasi, usaha kecil dan menegah (UKM), komponen otomotif, elektronik, baja, tekstil, petrokimia/oleokimia, logam non besi, dan makanan dan minuman.
Menteri Perdagangan, Mari Pangestu, mengatakan 13 sektor itu masuk program pengembangan kapasitas industri melalui Manufacturing Industry Development Centre (MIDEC). MIDEC adalah bagian dari pilar pengembangan kapasitas untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Sementara perjanjian IJ-EPA sendiri akan berlaku efektif 1 Juli 2008 yang memuat tiga pilar, yaitu liberalisasi perdagangan dan investasi, fasilitasi perdagangan dan investasi, dan pengembangan kapasitas untuk mengangkat daya saing.
Sumber :
http://www.tempointeraktif.com/