Acara pertukaran dokumen itu berlangsung di Iikura House Kementrian Luar Negeri Jepang, Tokyo, Selasa, dan langsung dilakukan oleh Menteri Perdagangan Mari Pangestu selaku ketua delegasi Indoensia dan Menlu Jepang Masahiko Komura dan Menteri Keuangan Jepang Fukushiro Nukaga.
Pertukaran dokumen itu juga disaksikan oleh Kepala BKPM M Lutfi, Dubes RI untuk Jepang Jusuf Anwar, Sekjen Deperin Agus Tjahajana. Sedangkan dari pihak Jepang turut menyaksikan Wakil Menteri Perindustrian, Perdagangan dan Energi, serta Wakil Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.
"Dengan disepakatainya standar yang baku ini diharapkan tidak akan terjadi kesalahpahaman dan juga hambatan dari masing-masing negara di tingkat pelaksanaannya," kata Mari Pangestu.
Menteri juga mengatakan bahwa jika terdapat kesalahaman ataupun persoalan dalam pelaksanaanya, maka akan mudah bagi kedua belah pihak, dan juga para pelaku usaha, untuk mencari jalan keluarnya.
"Hari ini adalah hari yang bersejarah bagi kedua belah pihak. Dimulainya perjanjian EPA sekarang akan memberikan kontribusi yang berarti bagi hubungan Indonesia - Jepang pada 50 tahun yang berikutnya," kata Mari.
Sementara itu, Menlu Luar Negeri Jepang Masahiko Komura mengatakan, kesepakatan dalam ketentuan standar prosedur ini bisa menjadikan dorongan bagi kelancaran perjanjian EPA yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi kedua negara.
Dimulainya pelaksanaan EPA juga bertepatan dengan 50 tahun hubungan diplomatik kedua negara yang ditandatangani pada tahun 1958.
Menteri bantah
Usai acara menteri perdagangan juga membatah keterangan yang menyebutkan bahwa masih banyak pengusaha/eksportir yang belum memahami prosedur pemanfaatan sistem tarif baru dalam perdagangan kedua negara.
Mari Pangestu dengan diplomatis mengatakan, sosialisasi menganai persoalan EPA sudah cukup banyak dilakukan, termasuk dengan pihak asosiasi pertekstilan.
"Bahkan ketua asosiasi pertekstilan itu sendiri juga dilibatkan dalam masalah EPA ini," ujar Mari Pangestu.
Pemberlakuan EPA menghapus dan menurunkan lebih dari 90 persen pos tarif atas barang-barang yang diperdagangkan Indonesia dan Jepang.
Â
Â
Â
Â
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2008/7/1/indonesia-jepang-sepakati-prosedur-perjanjian-epa/
http://www.antara.co.id/arc/2008/7/1/indonesia-jepang-sepakati-prosedur-perjanjian-epa/
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?