Indonesia Tekankan Hak Kembangkan Energi Nuklir

 
bagikan berita ke :

Jumat, 02 Mei 2008
Di baca 2079 kali


Keprihatinan disampaikan Kuasa Usaha ad interim Perutusan Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Dubes I Gusti Agung Wesaka Puja, dalam pertemuan Komite Persiapan ke-2 Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir yang diselenggarakan di Jenewa. Kamis.

Sekretaris III, Kantor Perutusan teteap RI di Jenewa, Widya Sadnovic kepada ANTARA News London mengatakan pertemuan komite persiapan itu berlangsung sejak 28 April hingga 9 Mei 2008 merupakan bagian dari rangkaian persiapan Konferensi Kaji Ulang Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir (Review Conference of the Treaty on Non-Proliferation of Nuclear Weapons) tahun 2010.

Dalam pertemuan itu, Dubes I Gusti Agung Wesaka Puja menekankan kembali, menjadi hak setiap negara untuk mengembangkan energi nuklir yang dijamin oleh Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT).

Menurut Dubes, praktik standar ganda yang menekan negara non nuklir untuk mematuhi kebijakan non-proliferasinya di satu pihak, sementara mengabaikan kewajiban negara nuklir untuk melucuti senjata tersebut di pihak lain, berpotensi melemahkan integritas Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir.

"Adanya kekhawatiran terhadap proliferasi senjata nuklir hendaknya tidak menjadikan alasan untuk menghambat hak tersebut," katanya.

Karena itu, Indonesia mendorong penguatan peran International Atomic Energy Agency (IAEA) sebagai lembaga yang relevan dalam menghadapi tantangan yang berkaitan dengan pencegahan proliferasi dan kerjasama internasional dalam pemanfaatan energi nuklir.

Indonesia menyerukan agar negara-negara pemilik senjata nuklir dapat mengikatkan diri pada berbagai protokol kawasan bebas senjata nuklir.

Saat ini, lebih dari 100 negara telah menjadi bagian dari kawasan bebas senjata nuklir, termasuk negara-negara ASEAN sebagai Negara Pihak pada South East Asian Nuclear Weapons Free Zone (SEANFWZ).

Indonesia juga menekankan pentingnya penciptaan kawasan bebas senjata nuklir di Timur Tengah sebagaimana telah disepakati pada Konferensi Peninjauan Ulang NPT pada tahun 1995.

Sebagai Negara Pihak pada NPT, Indonesia telah mematuhi semua ketentuan NPT termasuk bekerjasama dengan IAEA dan meratifikasi Comprehensive Safeguard Agreement dan IAEA Additional Protocol.

Indonesia juga terus mencermati berbagai usulan mengenai mekanisme multilateral untuk menjamin pengadaan bahan bakar nuklir. Diharapkan usulan ini dapat mendukung kepentingan semua negara yang ingin memanfaatkan energi nuklir untuk maksud damai, demikian Dubes I Gusti Agung Wesaka Puja.
 
 
 
 
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2008/5/2/indonesia-tekankan-hak-kembangkan-energi-nuklir/

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
6           1           4           4           2