Acara ini merupakan
hasil kerjasama Kemensetneg dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN
merupakan instansi pembina dan penyelenggara manajemen Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang memiliki fungsi dan tugas untuk menyimpan informasi,
mengolah dan mengembangkan Sistem Informasi ASN.
Plt. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemensetneg Andri Kurniawan dan Kepala Subbidang Pengembangan Teknologi Informasi BKN Bajoe Loedi Hargono hadir sebagai narasumber acara sosialisasi.
Dalam sambutannya, Andri mengatakan bahwa Pendataan Ulang PNS (PUPNS) di lingkungan Kemensetneg pernah dilakukan namun masih dengan cara manual “Untuk di tahun 2015 ini BKN akan melakukan pendataan ulang secara elektronik,†ujar Andri.
“e-PUPNS ini akan berlangsung mulai dari 1 September sampai dengan akhir Desember 2015. 31 Desember 2015 merupakan hari terakhir untuk dilakukan verifikasi,†tambah Andri.
Sistem Baru
Secara singkat, Bajoe menceritakan bagaimana awal terciptanya e-PUPNS. Pada tahun 2003, PUPNS pernah dilakukan oleh BKN untuk memperoleh data PNS yang tersebar di seluruh Indonesia, namun waktu itu masih bersifat manual. Proses pendataan yang bersifat manual tersebut, tentunya memerlukan waktu dan proses pemutakhiran data yang cukup panjang.
“Dulu kami menerima setiap perubahan data kepegawaian secara manual, itu prosesnya panjang dan tidak terakomodir dengan baik. Kehadiran e-PUPNS secara online diharapkan akan memudahkan para PNS untuk melakukan pemutakhiran dataâ€, terang Bajoe.
PUPNS ini merupakan kegiatan nasional yang diadakan oleh BKN berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dari Undang-Undang tersebut, BKN membuat aturan pelaksanaannya dengan menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, disamping itu BKN juga membuat Surat Edaran Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2015 tentang Implementasi e-PUPNS di Seluruh Kementerian dan Seluruh Indonesia.
Pusat Data ASN
Sistem e-PUPNS yang dikembangkan BKN ini, akan digunakan sebagai Sistem Informasi ASN yang terintegrasi secara online antar instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Selain itu, e-PUPNS juga mampu meminimalkan waktu tunggu proses penerimaan dan pengolahan data yang dilakukan BKN.
Bagi pegawai Kemensetneg, diharapkan dapat segera melakukan Pendataan ulang PNS melalui e-PUPNS yang dapat diakses melalui http://pupns.bkn.go.id.
Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan pegawai dari berbagai unit kerja di lingkungan Kemensetneg. (Humas Kemensetneg)
Plt. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemensetneg Andri Kurniawan dan Kepala Subbidang Pengembangan Teknologi Informasi BKN Bajoe Loedi Hargono hadir sebagai narasumber acara sosialisasi.
Dalam sambutannya, Andri mengatakan bahwa Pendataan Ulang PNS (PUPNS) di lingkungan Kemensetneg pernah dilakukan namun masih dengan cara manual “Untuk di tahun 2015 ini BKN akan melakukan pendataan ulang secara elektronik,†ujar Andri.
“e-PUPNS ini akan berlangsung mulai dari 1 September sampai dengan akhir Desember 2015. 31 Desember 2015 merupakan hari terakhir untuk dilakukan verifikasi,†tambah Andri.
Sistem Baru
Secara singkat, Bajoe menceritakan bagaimana awal terciptanya e-PUPNS. Pada tahun 2003, PUPNS pernah dilakukan oleh BKN untuk memperoleh data PNS yang tersebar di seluruh Indonesia, namun waktu itu masih bersifat manual. Proses pendataan yang bersifat manual tersebut, tentunya memerlukan waktu dan proses pemutakhiran data yang cukup panjang.
“Dulu kami menerima setiap perubahan data kepegawaian secara manual, itu prosesnya panjang dan tidak terakomodir dengan baik. Kehadiran e-PUPNS secara online diharapkan akan memudahkan para PNS untuk melakukan pemutakhiran dataâ€, terang Bajoe.
PUPNS ini merupakan kegiatan nasional yang diadakan oleh BKN berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dari Undang-Undang tersebut, BKN membuat aturan pelaksanaannya dengan menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, disamping itu BKN juga membuat Surat Edaran Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2015 tentang Implementasi e-PUPNS di Seluruh Kementerian dan Seluruh Indonesia.
Pusat Data ASN
Sistem e-PUPNS yang dikembangkan BKN ini, akan digunakan sebagai Sistem Informasi ASN yang terintegrasi secara online antar instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Selain itu, e-PUPNS juga mampu meminimalkan waktu tunggu proses penerimaan dan pengolahan data yang dilakukan BKN.
Bagi pegawai Kemensetneg, diharapkan dapat segera melakukan Pendataan ulang PNS melalui e-PUPNS yang dapat diakses melalui http://pupns.bkn.go.id.
Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan pegawai dari berbagai unit kerja di lingkungan Kemensetneg. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?