JAKARTA — Markas Besar Kepolisian RI hingga kemarin belum menerima surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta keterangan empat bupati dalam perkara pembalakan liar di Riau. "Saya kira, jika belumada pemeriksaan, ya (karena) menunggu izin," kata Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, juru bicara Polri, kepada Tempo melalui telepon kemarin. Ia menyarankan agar menghubungi Kepolisian Daerah Riau. Namun, saat Tempo mengontak Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Sutjiptadi, ia tak bisa dihubungi.
Markas Besar Polri mengirimkan surat permohonan izin kepada Presiden pada September 2007. Tapi juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng kemarin menyatakan tak tahu ihwal permohonan tersebut. "Saya tidak tahu surat itu ada atau tidak. Yang menangani Sekretaris Negara," katanya. Adapun Menteri- Sekretaris Negara Hatta Rajasa menyebutkan yang menangani surat izin adalah Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Saat Tempo mencoba menanyakan kepadanya, Sudi tak bisa dihubungi. Menurut ajudannya melalui telepon, Sudi sedang rapat. "Belum tahu sampai kapan," katanya.
Polda Riau menangani perkara pembalakan liar ini sejak Februari 2007. Menurut data Polda Riau, ada 14 perusahaan mitra pabrik bubur kertas di Riau yang diduga terkait dengan pembalakan liar. Namun, hingga setahun lebih, kasusnya belum juga bergulir di pengadilan. "Kelihatannya pemerintah takut menghadapi dua pabrik bubur kertas di Riau," kata Johny S. Mundung, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau, tadi malam.
Mundung mengaku mendapat informasi bahwa berkas perkara kasus itu sudah lengkap sejak Maret lalu. "Seharusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya. Bahkan dia juga mendapat laporan bahwa polisi sudah meminta keterangan para bupati yang memberi izin penebangan. "Tapi mereka cuma diperiksa sebagai saksi," katanya.
Sumber Tempo di Riau mengatakan kepolisian sudah berkoordinasi dengan Gubernur Riau Rusli Zainal untuk meminta keterangan para bupati pemberi izin. Sebenarnya, tutur dia, yang dilakukan polisi bukanlah pemeriksaan resmi. "Mereka hanya meminta keterangan 'di bawah tangan'," kata sumber itu.
Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar adalah salah seorang yang pernah dimintai keterangan. "Ada, saya pernah ditanyai. Itu 25 Maret lalu di Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Mabes Polri," ujarnya. "Mereka berfokus pada rencana kerja tahunan. Selain itu, fokus mereka pada dua perusahaan."
Dia mengaku tak bisa menjawab pertanyaan polisi secara terperinci. "Semuanya kan bawahan saya yang mengetahuinya. Saya hanya dalam posisi kebijakan umum," katanya. "Saya hanya menerima laporan secara lisan dan tulisan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan."
Markas Besar Polri mengirimkan surat permohonan izin kepada Presiden pada September 2007. Tapi juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng kemarin menyatakan tak tahu ihwal permohonan tersebut. "Saya tidak tahu surat itu ada atau tidak. Yang menangani Sekretaris Negara," katanya. Adapun Menteri- Sekretaris Negara Hatta Rajasa menyebutkan yang menangani surat izin adalah Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Saat Tempo mencoba menanyakan kepadanya, Sudi tak bisa dihubungi. Menurut ajudannya melalui telepon, Sudi sedang rapat. "Belum tahu sampai kapan," katanya.
Polda Riau menangani perkara pembalakan liar ini sejak Februari 2007. Menurut data Polda Riau, ada 14 perusahaan mitra pabrik bubur kertas di Riau yang diduga terkait dengan pembalakan liar. Namun, hingga setahun lebih, kasusnya belum juga bergulir di pengadilan. "Kelihatannya pemerintah takut menghadapi dua pabrik bubur kertas di Riau," kata Johny S. Mundung, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau, tadi malam.
Mundung mengaku mendapat informasi bahwa berkas perkara kasus itu sudah lengkap sejak Maret lalu. "Seharusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya. Bahkan dia juga mendapat laporan bahwa polisi sudah meminta keterangan para bupati yang memberi izin penebangan. "Tapi mereka cuma diperiksa sebagai saksi," katanya.
Sumber Tempo di Riau mengatakan kepolisian sudah berkoordinasi dengan Gubernur Riau Rusli Zainal untuk meminta keterangan para bupati pemberi izin. Sebenarnya, tutur dia, yang dilakukan polisi bukanlah pemeriksaan resmi. "Mereka hanya meminta keterangan 'di bawah tangan'," kata sumber itu.
Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar adalah salah seorang yang pernah dimintai keterangan. "Ada, saya pernah ditanyai. Itu 25 Maret lalu di Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Mabes Polri," ujarnya. "Mereka berfokus pada rencana kerja tahunan. Selain itu, fokus mereka pada dua perusahaan."
Dia mengaku tak bisa menjawab pertanyaan polisi secara terperinci. "Semuanya kan bawahan saya yang mengetahuinya. Saya hanya dalam posisi kebijakan umum," katanya. "Saya hanya menerima laporan secara lisan dan tulisan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan."
Â
Â
Â
Â
Sumber:
http://www.korantempo.com/korantempo/2008/04/22/headline/krn,20080422,14.id.html
http://www.korantempo.com/korantempo/2008/04/22/headline/krn,20080422,14.id.html
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?