JAM Pimpinan Setmilpres: Optimalisasi Kedisiplinan dan Motivasi Pegawai serta Sosialisasi Bahaya Narkoba
Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) Kementerian Sekretariat Negara RI melalui Biro Personel TNI dan Polri menyelenggarakan acara Jam Pimpinan dengan tema “Optimalisasi Nilai Kedisiplinan dan Motivasi Kerja dalam Meningkatkan Kinerja Personel TNI, Polri, dan ASN di Lingkungan Setmilpres Kemensetneg RI” (16/7). Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai IV Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara tersebut juga diwarnai dengan kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba oleh tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Acara yang dipimpin oleh Brigjen TNI Basuki Nugroho, Kepala Biro Personel TNI dan Polri tersebut menghadirkan narasumber dari BNN, Brigjen Pol Drs. Sufyan Syarif, M.H., Direktur Peran Serta Masyarakat BNN . Acara dihadiri oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Setmilpres Kementerian Sekretariat Negara RI.
Dalam paparannya, Brigjen TNI Basuki Nugroho menjelaskan definisi disiplin dan indikator kedisiplinan. Disiplin menurut Soegeng Priyodarminto, S.H., adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan ketaatan, kepatuhan, keteraturan dan atau ketertiban. Sedangkan indikator kedisiplinan antara lain meliputi tingkat kehadiran pegawai; tanggung jawab terhadap pekerjaan; dan kecenderungan melakukan pelanggaran dikarenakan adanya kesempatan, situasi yang mendukung serta adanya niat si pelaku.
Lebih lanjut dalam paparannya, Brigjen TNI Basuki Nugroho menekankan kalau motivasi kerja yang tinggi sangat dibutuhkan dalam bekerja, karena kinerja Setmilpres berdampak terhadap kinerja TNI dan Polri serta Kemensetneg itu sendiri. Motto “Tepat, Cepat, Cermat dan Zero Risk “ yang selama ini menjadi motto Setmilpres dapat diraih dengan motivasi yang tinggi.
Narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Drs. Sufyan Syarif, M.H., memaparkan “Upaya Menciptakan Lingkungan Kerja yang Bersih dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba”. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu dilakukan sosialisasi bahaya narkoba dan diseminasi informasi tentang P4GN kepada seluruh Aparatur Negara/Pegawai; melaksanakan tes urine kepada calon ASN melalui koordinasi BNN, BNNP/BNNK; dan membentuk Satuan Tugas/Relawan Anti Narkoba di masing-masing Instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah/Desa.
Kondisi sekarang, Indonesia masuk dalam darurat narkoba karena seluruh lapisan masyarakat telah terkontaminasi narkoba. Wilayah sebaran narkoba hampir meliputi seluruh wilayah Indonesia dengan menyasar kalangan anak-anak (regenerasi pangsa pasar). Diperkirakan 30 orang meninggal dunia per hari karena narkoba (loss generation) dan kerugian akibat penyalahgunaan narkoba adalah sekitar Rp84,7 trilyun.
Selain itu, Peredaran narkoba yang terjadi di Indonesia diindikasikan adanya instrumen proxy war yang dilakukan oleh negara lain terhadap Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan peredaran narkoba di Indonesia yang mendapat dukungan modal sangat besar dari jaringan luar negeri, antara lain Tiongkok, Afrika Barat, Iran, Pakistan, Eropa, Malaysia, dan lain-lain. Pelaku penyalahgunaan narkoba terdiri atas 59% pekerja, 24% pelajar/mahasiswa, dan 17% populasi umum.
Acara Jam Pimpinan dan Sosialisasi tentang bahaya narkoba tersebut diakhiri dengan pengambilan urine dalam rangka pemeriksaan narkoba terhadap personel TNI, Polri, dan Pegawai ASN yang berdinas di lingkungan Setmilpres Kemensetneg RI sejumlah 109 orang. Acara Jam Pimpinan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh anggota Setmilpres agar dapat bekerja dengan lebih baik guna mewujudkan kinerja yang tinggi dalam rangka mendukung seluruh tugas dan fungsi organisasi. Sedangkan sosialisasi bahaya narkoba dan pemeriksaan urine dalam rangka P4GN merupakan salah satu cara agar Setmilpres dapat menjadi contoh dan teladan dalam menegakkan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di instansi Pemerintah. (BAS/Personel/Setmilpres – Humas Kemensetneg)