“Ruas Gempol-Pandaan
ini diharapkan membantu mempersingkat waktu tempuh warga yang melintasi
Surabaya-Malang,†kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Djoko Mursito, di Jakarta,
Kamis (11/6).
Beroperasinya jalan tol ini diharapkan akan mengurai simpul kemacetan yang ada di jalan eksisting Surabaya-Malang. Dengan demikian, waktu tempuh dari Surabaya menuju Malang/Pasuruan atau sebaliknya, bisa dipersingkat.
Menurut Djoko, jalan Tol Gempol – Pandaan sepanjang 13,61 km menelan biaya investasi sebesar Rp 1,472 triliun.
Selain terhubung dengan Jalan Tol Pandaan – Malang, ruas Tol Gempol – Pandaan terkoneksi dengan Jalan Tol Gempol – Pasuruan untuk ke arah timur dan Jalan Tol Porong – Gempol untuk ke arah utara. “Jalan Tol Porong – Gempol merupakan bagian dari Jalan Tol Surabaya – Gempol,†jelas Djoko.
Jalan tol Gempol – Pandaan itu dioperasikan oleh PT. Jasamarga Pandaan Tol. Badan usaha ini merupakan patungan dari PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. (78,58% saham), PT. Jalan Tol Kabupaten Pasuruan (11,84%), dan PT. Margabumi Matraraya (9,58%).
PT. Jasamarga Pandaan Tol berhak atas masa konsesi selama 37 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yaitu tanggal 3 Oktober 2012. Untuk tahap awal ini, tarif tol untuk golongan I ditetapkan sebesar Rp. 818/km.
Jalan tol sepanjang 13,61 km ini menggunakan tipe perkerasan kaku (rigid pavement) dengan jumlah lajur 2 x 2 untuk tahap awal dan 2 x 3 untuk tahap akhir, serta memiliki 9 jembatan dan 2 simpang susun, yaitu Gempol Interchange dan Pandaan Interchange. (Humas Setkab-Humas Kemensetneg)
Beroperasinya jalan tol ini diharapkan akan mengurai simpul kemacetan yang ada di jalan eksisting Surabaya-Malang. Dengan demikian, waktu tempuh dari Surabaya menuju Malang/Pasuruan atau sebaliknya, bisa dipersingkat.
Menurut Djoko, jalan Tol Gempol – Pandaan sepanjang 13,61 km menelan biaya investasi sebesar Rp 1,472 triliun.
Selain terhubung dengan Jalan Tol Pandaan – Malang, ruas Tol Gempol – Pandaan terkoneksi dengan Jalan Tol Gempol – Pasuruan untuk ke arah timur dan Jalan Tol Porong – Gempol untuk ke arah utara. “Jalan Tol Porong – Gempol merupakan bagian dari Jalan Tol Surabaya – Gempol,†jelas Djoko.
Jalan tol Gempol – Pandaan itu dioperasikan oleh PT. Jasamarga Pandaan Tol. Badan usaha ini merupakan patungan dari PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. (78,58% saham), PT. Jalan Tol Kabupaten Pasuruan (11,84%), dan PT. Margabumi Matraraya (9,58%).
PT. Jasamarga Pandaan Tol berhak atas masa konsesi selama 37 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yaitu tanggal 3 Oktober 2012. Untuk tahap awal ini, tarif tol untuk golongan I ditetapkan sebesar Rp. 818/km.
Jalan tol sepanjang 13,61 km ini menggunakan tipe perkerasan kaku (rigid pavement) dengan jumlah lajur 2 x 2 untuk tahap awal dan 2 x 3 untuk tahap akhir, serta memiliki 9 jembatan dan 2 simpang susun, yaitu Gempol Interchange dan Pandaan Interchange. (Humas Setkab-Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?