“Pada prinsipnya saya melaporkan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah siap untuk melaksanakan Instruksi Presiden tentang PLG yang dikenal dengan lahan sejuta hektar,� kata Teras Narang dalam keterangan persnya. “Beberapa butir dalam draft Inpres itu akan dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan karena Presiden memperhatikan betul tentang peranan dari pemerintah pusat. Presiden juga sangat memperhatikan makna dari otonomi daerah, makna dari desentralisasi sehingga di dalam rangka proses rehabilitasi dan revitalisasi ini diberikan kepercayaan kepada pemerintah Provinsi, Pemda dimana lahan itu berada,� tambahnya.
Lahan PLG tersebut berada di tiga kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Selangpisau serta Kota Palangkaraya. Diharapkan, dalam waktu yang tidak begitu lama, Inpres itu keluar. “Hari Jumat nanti kami diminta Presiden untuk menyampaikan beberapa hasil pembahasan yang sesuai dengan arahan-arahan, masukan-masukan dari Bappenas atau dari pemerintah Provinsi,� kata Teras Narang. “Dengan adanya Inpres ini, maka Provinsi Kalimantan Tengah berharapan, lahan ini dapat menjadi lahan sejuta harapan,� ujar Teras.
Lebih lanjut Teras menjelaskan, lahan pencadangan tahun 2005 berjumlah 1,4 juta hektar. Lahan yang sudah dibuka berjumlah 1,1 juta hektar. Lahan yang direhabilitasikan adalah lahan-lahan yang memang bermanfaat untuk tanaman padi, tanaman holtikultura, dan upaya dalam rangka pengembangan peternakan serta perikanan. “Dari1,1 juta hektar tanah, hampir sekitar 600 ribu hektar lebih tidak diolah, karena itu betul-betul lahan gambut yang kita pertahankan ekosistemnya,� Teras Narang menjelaskan.
Mengenai masalah biaya, menurut Teras, masing-masing Departemen terkait yang sesuai dengan Inpres tersebut akan berkoordinasi, sehingga nanti bisa diketahui secara persis berapa anggaran yang akan dikeluarkan, karena anggaran itu dikeluarkan tidak sekaligus tetapi kita lakukan secara bertahap.
Sumber :
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/02/14/1571.html