Kapal Target Polisi Internasional Ditenggelamkan Pemerintah Indonesia

 
bagikan berita ke :

Senin, 14 Maret 2016
Di baca 1171 kali

Pengenggelaman kapal ini dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sekaligus Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal. Pemerintah Indonesia berhasil menenggelamkan kapal yang diketahui sebagai target incaran polisi internasional atau Interpol berdasarkan permintaan pemerintah Norwegia. Kapal ini telah lama melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal diberbagai belahan dunia.

 

“Pada hari ini kita berada disini, untuk menyaksikan realisasi dari komitmen Pemerintah RI untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” tutur Menteri Susi Pudjiastuti, dalam siaran pers yang dirilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 

Kapal ini ditangkap sejak 26 Februari 2016 lalu, di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE), 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau. Kapal ini masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan kewajiban pelaporan identitas dan data pelayaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran) dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.

 

Automatic Identification System (AIS) kapal FV. Viking dalam kondisi tidak hidup pada saat masuk ke dalam wilayah Indonesia. Berdasarkan pasal 317, UU Pelayaran, tindakan ini diancam hukuman penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

Bahkan, kapal ini beroperasi di wilayah Indonesia tanpa SIPI. Tindakan ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (“UU Perikanan”). Tindakan ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (4) UU Perikanan.

 

Kejahatan Terorganisir Lintas Negara

Lepas penangkapan kapal, Satgas Pemberantasan Illegal Fishing yang dibantu oleh Multilateral Investigation Support Team (MIST) dari Norwegia dan Kanada menggeledah kapal. Beberapa hasil temuan menunjukkan dengan jelas, bahwa kapal FV. Viking melakukan berbagai pelanggaran, baik aturan dari pemerintah Indonesia, maupun berbagai ketentuan hukum internasional.

 

Dari penggeledahan ditemukan jaring ikan jenis gillnet dasar atau liong bun dan tali jaring, yang diperkirakan ada 7980 unit jaring, masing-masing 50 meter = 399.000 meter/399 kilometer; dan tali tambang sepanjang 71 kilometer. Tentunya jaring itu mengganggu dan merusak sumber daya ikan, serta melanggar Peraturan MKK tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan, dimana untuk gillnet liong bun hanya diperbolehkan sepanjang 2.500 meter/2,5 kilometer. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU Perikanan.

 

Bahkan dari hasil penggeledahan, terungkap bahwa ikan hasil tangkapan seringkali didaratkan di Thailand. Hal itu diketahui dari dokumen yang ditemukan. Beberapa dokumen lain juga menunjukkan bahwa kapal FV. Viking berulang kali mengisi ulang logistik perkapalan dari Singapura dan melakukan perbaikan kapal di Singapura. FV. Viking memiliki keterkaitan dengan perusahaan perikanan di Spanyol.

 

“Yang juga perlu menjadi perhatian dunia adalah jejaring bisnis pemilik dan operator kapal FV. Viking dan pasar yang menjadi tujuan hasil tangkapan kapal FV. Viking yang berada di berbagai belahan dunia misalnya Singapura, Vietnam, Malaysia, Angola, Congo, Spanyol dan Amerika Serikat,” ungkap Susi. Temuan-temuan awal ini masih terus didalami oleh Satgas dengan bekerjasama dengan MIST.

 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menuturkan “FV. Viking adalah bukti nyata bahwa kejahatan perikanan adalah kejahatan terorganisir lintas negara (transnational organized crime). Kejahatan perikanan melecehkan kedaulatan banyak negara. Hal ini tidak boleh dibiarkan oleh negara manapun yang berdaulat”.

 

Indonesia akan mengintensifkan kerjasama dengan berbagai negara untuk mengungkap modus operandi dan pemilik kapal FV. Viking yang sebenarnya. Dukungan dan kerjasama dari Singapura dan Thailand yang sering disinggahi oleh FV. Viking merupakan hal yang sangat penting untuk mengungkap pemilik FV. (Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0