Menteri dan pejabat yang menerima perwakilan karyawan PT KAI itu adalah Meneg BUMN Soegiharto, Menhub Hatta Rajasa serta Jubir Presiden Andi A. Mallarangeng, Dirjen Perkeretaapian Dephub Soemino Eko Saputro, dan Dirut PT KA Ronny. Sedangkan pengunjuk rasa diwakili oleh 10 karyawan anggota Serikat Pekerja Kereta Api. Dialog sekaligus membahas masalah kesejahteraan karyawan PT KAI.
Disimpulkan oleh Hatta Rajasa bahwa seluruh karyawan eks PNS Perhubungan yang bekerja di PT KAI (Persero), kesejahteraannya disamakan dan diperhitungkan sesuai dengan gaji PNS pensiun. "Kemudian mereka akan pensiun sebagaimana layaknya seorang PNS dan hak-haknya sama dengan PNS," kata Hatta Rajasa yang didampingi oleh Menneg BUMN Soegiharto.
Mengenai Taspen (Tabungan Asuransi Pensiun), dijelaskan kembali oleh Hatta Rajasa, bahwa masalah tersebut sudah terakomodasi dalam RUU Kereta Api Indonesia, yang pada hari ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah serta DPR-RI untuk disetujui dan disahkan oleh Presiden untuk dijadikan UU. "Di dalam RUU itu pula, dalam pasal 142, tentang penjelasan, sangat jelas dikatakan bahwa pemerintah akan menyelesaikan persoalannya yang terkait dengan eks PNS Karyawan KAI tersebut," lanjut Menhub. Ia menegaskan bahwa saat ini yang penting adalah memperjuangkan hak-hak karyawan KAI agar disamakan dengan PNS lainnya.
Menhub menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai eks PNS KA akan diselesaikan secepatnya, menyusul disahkannya RUU KAI. "Dalam dua minggu ini naskahnya sudah akan selesai," Hatta menjelaskan.
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/03/27/1675.html