Presiden Joko Widodo menghormati Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya atas vonis terkait kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, yang diajukan oleh tujuh orang warga Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan,” ujar Presiden kepada para jurnalis seusai silaturahmi dan penyerahan hewan kurban di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Agustus 2018, sebagaimana dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Pers, Protokol dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
Menanggapi vonis Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya yang kemudian diperkuat oleh PT Palangkaraya, dimana Presiden Joko Widodo dan enam orang lainnya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, Presiden menegaskan bahwa Pemerintah menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Harus kita hormati, tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi. Ini negara hukum ya," kata Presiden.(Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?